Nekat Bangun Meski Belum Punya PBG, Proyek Alfamart di Cibadak Terancam Ditutup Satpol PP

Petugas Satpol PP Kecamatan Cibadak memberikan peringatan kepada pihak pengembang proyek toko modern Alfamart yang masih melakukan aktivitas pembangunan meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. (Metrosukabumi.com).

METROSUKABUMI.com – Pembangunan toko modern Alfamart yang berlokasi tepat di samping Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut membuat Satpol PP Kecamatan Cibadak kembali memberikan peringatan kepada pihak pengembang, Selasa (4/8/2026).

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kecamatan Cibadak, Deri Gunadiansyah, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk meminta pengembang menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.

“Kami tegaskan sesuai aturan Nomor 23 Tahun 2020 tentang perizinan pendirian bangunan, tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan apabila izin belum terbit. Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan dalam forum sebelumnya,” ujar Deri.

Menurutnya, Satpol PP sebelumnya telah memberikan imbauan saat pihak perusahaan mengajukan rekomendasi. Saat itu, pengembang diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum memulai pekerjaan konstruksi.

Satpol PP Kecamatan Cibadak saat memberikan himbauan ke Pembangunan Minimarket Alfamart. (Foto : Metrosukabumi.com).

“Kami juga akan kembali menyampaikan kepada pihak perusahaan melalui WhatsApp agar segera menyelesaikan seluruh perizinan. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Deri menjelaskan, persoalan saat ini bukan lagi berkaitan dengan kuota pembangunan, melainkan kesesuaian tata ruang dan legalitas bangunan. Ia menyebut Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari instansi terkait telah diterbitkan, namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum keluar.

Karena itu, Satpol PP akan melayangkan surat imbauan kedua dan ketiga apabila aktivitas pembangunan tetap berlangsung tanpa izin yang lengkap.

“Bila imbauan tidak dipatuhi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk mengambil tindakan lebih lanjut, mulai dari penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi wajib mematuhi aturan perizinan tanpa pengecualian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang dan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *