Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, Lebih dari 4.000 Botol Diamankan, Sopir Sempat Kabur

Petugas mengamankan lebih dari 4.000 botol minuman keras yang diduga disimpan di sebuah kontrakan di Kampung Bakti, RT 02/01, Desa Cimahi, Kabupaten Sukabumi. (Foto : Metrosukabumi.com).

METROSUKABUMI.com – Sebuah kontrakan di Kampung Bakti, RT 02/01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, diduga dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menemukan lebih dari 4.000 botol miras dalam penertiban tersebut.

Penertiban bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan. Saat itu, Ketua RW 02, Ade Suherdi, mengaku tengah melakukan pendataan kontrakan di wilayahnya.

“Ada laporan dari warga dan kebetulan sedang ada pendataan kontrakan,” ujar Ade Suherdi.

Baca Juga : Lahan Bekas Pabrik di Cibadak Sukabumi Kebakaran Kedua Kalinya, Api Muncul di Dua Titik

Menurut Ade, di dalam kontrakan tersebut terdapat dua orang yang mengaku bernama Rizki dan Saputra. Keduanya disebut berasal dari Kecamatan Caringin dan mengaku sebagai kurir.

Situasi kemudian berubah ketika sebuah mobil Kijang yang dikemudikan seseorang bernama Yunus datang ke lokasi. Kendaraan tersebut diduga membawa muatan miras untuk disimpan di kontrakan yang telah digunakan sebagai gudang.

Namun, kedatangan petugas membuat sopir mobil tersebut panik. Saat melihat anggota Satpol PP melakukan penertiban, Yunus disebut langsung tancap gas dan berusaha meninggalkan lokasi dengan membawa muatan miras.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Mobil Kijang tersebut akhirnya berhasil dihentikan sekitar satu kilometer dari lokasi kontrakan.

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan lebih dari 4.000 botol miras yang diduga akan disimpan di kontrakan tersebut.

Baca Juga : Angkot 02 Tolak Masuk Terminal, Angkot 09 Kembali Ngetem Dijalan: Ada Apa dengan Penataan Dishub Sukabumi?

Kabid Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan penyimpanan miras tersebut.

Kontrakan itu diketahui milik Solehudin. Sementara, berdasarkan keterangan di lapangan, kontrakan tersebut telah disewa oleh seorang perempuan bernama Ibu Ida selama kurang lebih lima bulan.

Petugas selanjutnya melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti serta pihak-pihak yang berada di lokasi.

Penindakan ini menjadi perhatian warga lantaran kontrakan yang berada di tengah permukiman diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan botol miras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *