Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Obat Berbahaya dan Miras, Barang Bukti Capai Rp461 Juta

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna saat menyampaikan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Polisi mengamankan 41.479 butir obat dan 3.641 botol miras dari 19 pelaku. (Foto : Istimewa).

METROSUKABUMI.com – Peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar dan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali dibongkar aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan 19 pelaku dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 tersangka terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu (OKT), sementara empat lainnya berperan sebagai kurir minuman keras.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, yang mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, dalam konferensi pers bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Polisi menyita 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.

Jika ditotal, jumlah obat-obatan yang diamankan mencapai 41.479 butir.

Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan 3.641 botol miras berbagai merek. Selain itu, turut disita uang hasil penjualan sebesar Rp3,86 juta, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata AKP Iwan.

Menyebar di Sejumlah Kecamatan

Kasus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut terungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampang Tengah.

Sementara itu, kasus peredaran miras diungkap dari sebuah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Menurut polisi, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan anggota di lapangan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya maupun miras.

Nilai Barang Bukti Capai Rp461 Juta

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp461,33 juta.

Polres Sukabumi menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.

Untuk 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan terhadap pelaku peredaran minuman keras, polisi menerapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Polres Sukabumi memastikan pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya dan miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *