Bandit Gembos Ban Gondol Rp34,9 Juta di Parungkuda Sukabumi

Polisi bersama korban melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dugaan pencurian dengan modus gembos ban di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. (Foto : Istimewa)

METROSUKABUMI.com – Modus gembos ban kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga Kecamatan Cidahu menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) setelah mobilnya berhenti untuk mengganti ban di Kampung Pondokkaso, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda.

Dalam kejadian tersebut, tas milik korban dibawa kabur dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU FI. Di dalam tas terdapat uang tunai Rp34,9 juta beserta sejumlah barang penting.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban diketahui bernama Ina Afriyana, warga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga : Kabur ke Cianjur Usai Pembacokan di Sukalarang, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolsek Parungkuda AKP Erman mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama saksi Umuh pulang dari Bank Mandiri Cicurug setelah mengambil uang tunai sebesar Rp27 juta.

“Di tengah perjalanan di Kampung Pondokkaso Desa Babakanjaya, korban diberitahu oleh orang yang tidak dikenal bahwa ban kiri paling belakang kempes,” ujar AKP Erman saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mencari bengkel terdekat untuk mengganti ban kendaraannya. Mobil selanjutnya berhenti di Jalan Raya Cidahu, Kampung Pondokkaso, Desa Babakanjaya.

Baca Juga : 400 Dapur SPPG di Sukabumi Jadi Sorotan, Potensi Retribusi PBG Capai Rp2 Miliar

Saat proses penggantian ban berlangsung, korban turun dari mobil untuk membeli makanan ringan. Sementara tas yang berisi barang berharga masih berada di dalam kendaraan.

“Tanpa sepengetahuan korban dan saksi, ada dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU FI masuk ke dalam mobil korban dan mengambil tas,” katanya.

Setelah berhasil mengambil tas, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melapor ke Polsek Parungkuda.

“Kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus gembos ban dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan,” kata Erman.

Baca Juga : Dua Kali Kecelakaan di Perlintasan Babakan Cibadak, Dishub Sukabumi Siapkan Petugas

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/79/IX/2026/POLSEK Parungkuda/POLRES Sukabumi/POLDA Jabar, tertanggal 24 September 2026.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu tas berisi satu unit handphone, kartu ATM BRI, BSI, BCA dan Mandiri, buku rekening Mandiri, STNK sepeda motor Beat dan Scoopy, NPWP serta KTP.

“Selain itu, di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp34,9 juta. Uang tersebut termasuk Rp27 juta yang sebelumnya diambil korban dari Bank Mandiri Cicurug,” ujarnya.

Polsek Parungkuda telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Kasus dugaan curat dengan modus gembos ban tersebut kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *