METROSUKABUMI.com – Kehadiran ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi tak hanya berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari sisi pendapatan daerah, keberadaan dapur-dapur tersebut juga dinilai memiliki potensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menyebut terdapat sekitar 400 dapur SPPG yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Jika setiap dapur dikenakan retribusi PBG dengan rata-rata sekitar Rp5 juta, potensi penerimaan daerah yang dapat diperoleh diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
“Kami sudah menghitung dengan beberapa dinas teknis, salah satunya Perkim. Kalau dirata-ratakan saja hari ini kali rata-rata di angka Rp5 juta, ada kurang lebih 400 SPPG. Ya kalau 5 x 400 kurang lebih Rp2 miliar potensi yang akan kita dapat untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah,” kata Andri.
Baca Juga : Truk Muatan 9 Ton Aci Mundur di Tanjakan Warungkiara, Berujung Terguling
Menurut Andri, kewajiban pemenuhan PBG bagi dapur SPPG bukan semata-mata soal potensi retribusi bagi pemerintah daerah.
Lebih jauh, PBG diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap legalitas dan persyaratan bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG.
“PBG ini ada korelasi dengan Pendapatan Asli Daerah. Kita pun kan ingin memberikan kepastian juga bahwa bangunan-bangunan di Kabupaten Sukabumi mempunyai izin. Itu sebetulnya konteks PBG,” ujarnya.
Selain PBG, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyoroti Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dua aspek tersebut memiliki fungsi berbeda dalam memastikan bangunan yang digunakan SPPG memenuhi ketentuan.
Andri menjelaskan, PBG berkaitan dengan persyaratan dan legalitas bangunan. Sementara SLF berkaitan dengan kelayakan fungsi bangunan sebelum digunakan untuk aktivitas tertentu.

“Kalau konteks SLF, kita ingin lebih memastikan bahwa bangunan yang ada di Kabupaten Sukabumi yang konteksnya usaha ataupun apa layak fungsi, sehingga bisa menjamin keselamatan kerja, artinya sudah mempunyai kelayakan,” jelasnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan turut mengawasi kelengkapan dokumen PBG dan SLF pada dapur-dapur SPPG.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Bupati Sukabumi mengenai Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam surat edaran tersebut, setiap SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah sertifikasi utama. Di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), serta sertifikasi halal.
Baca Juga : Dua Kali Kecelakaan di Perlintasan Babakan Cibadak, Dishub Sukabumi Siapkan Petugas
Sementara untuk aspek bangunan, setiap bangunan baru maupun bangunan yang dialihfungsikan menjadi dapur SPPG disebut wajib memiliki PBG. Ketentuan tersebut berkaitan dengan keamanan bangunan, status lahan, serta standar kelayakan bangunan.
Andri mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah dapur SPPG yang dijadikan sampel.
Pengecekan tersebut terutama diarahkan untuk melihat sejauh mana kelengkapan dokumen PBG telah dipenuhi oleh pengelola dapur SPPG.
“Karena itu kita akan melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah dapur SPPG yang menjadi sampel, terutama terkait kelengkapan PBG,” pungkasnya.
Dengan jumlah dapur yang diperkirakan mencapai sekitar 400 unit, pemenuhan dokumen PBG tersebut dinilai memiliki dua sisi penting, yakni memastikan tertib administrasi dan legalitas bangunan sekaligus membuka potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG.













Respon (1)