METROSUKABUMI.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum masuk pembahasan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan lembaganya masih mengkaji dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan Saan saat menghadiri kegiatan konsolidasi sekaligus pelantikan pengurus tingkat kelurahan Partai NasDem se-Kota Sukabumi di Gedung Juang 45, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Saan, kajian terhadap putusan MK masih berlangsung dengan melibatkan badan keahlian dan unsur terkait di lingkungan DPR. Hasil kajian tersebut diperlukan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“DPR tentu terus mengkaji, terus mempelajari terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Saan.
Baca Juga : Batalyon 345 Maung Sancang Segera Disiapkan? Dandim Ungkap Tahapan Pembangunan
Ia menegaskan, DPR belum membahas kemungkinan membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna, terlebih sampai pada proses pemakzulan atau impeachment.
“Masih belum sampai ke sana. Artinya, proses impeachment nanti kita belum bicara sampai sini,” tegasnya.
Saan juga menyebut, meskipun DPR tengah memasuki masa reses, proses pendalaman terhadap putusan MK tetap berjalan melalui badan keahlian dan unsur terkait.
Putusan MK Jadi Sorotan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 membacakan putusan atas perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca Juga : Wamen BKKBN Turun ke Kadudampit, Kolaborasi Penanganan Stunting Jadi Perhatian
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Putusan itu kemudian memunculkan wacana agar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional, termasuk usulan pemakzulan.
Meski demikian, wacana tersebut belum dapat disamakan dengan keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemberhentian wakil presiden.
Baca Juga : Petani Terancam Kehilangan Lahan, Aktivis Minta Lokasi Batalyon 345 Maung Sancang Dikaji Ulang
Sikap Saan menunjukkan bahwa DPR masih berada pada tahap mempelajari substansi putusan MK. Belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan membawa persoalan itu ke rapat paripurna ataupun memulai proses pemakzulan.
Dengan demikian, perkembangan berikutnya masih bergantung pada hasil kajian dan langkah kelembagaan yang nantinya ditempuh DPR.
Proses pemakzulan sendiri bukan sekadar keputusan politik biasa, melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang.
Untuk saat ini, Saan menegaskan DPR belum sampai pada tahap tersebut. Fokus lembaga legislatif masih pada kajian menyeluruh atas putusan Mahkamah Konstitusi.













Respon (1)