METROSUKABUMI.com – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan persiapan. Komandan Kodim (Dandim) 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han., menegaskan lokasi pembangunan telah diplot dan site plan atau rencana tapaknya sudah tersedia.
Menurut Beny, penyediaan lahan untuk pembangunan batalyon teritorial pembangunan merupakan bagian dari kebutuhan program di berbagai wilayah. Salah satu contoh yang disebutnya berada di Warungkiara, wilayah teritorial Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
“Pembangunan Yon TP itu benar di situ, sudah ada plotingan, site plan-nya sudah ada,” kata Beny.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, penyiapan marshalling area, hingga pembangunan fasilitas batalyon.
Baca Juga : Petani Terancam Kehilangan Lahan, Aktivis Minta Lokasi Batalyon 345 Maung Sancang Dikaji Ulang
Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum fasilitas digunakan untuk mendukung aktivitas prajurit.
Dandim Sebut Lahan Berdasarkan Pengecekan Milik PTPN
Terkait persoalan lahan yang disebut-sebut digarap masyarakat, Beny mengatakan berdasarkan pengecekan yang dilakukan, bidang tanah tersebut merupakan lahan PTPN.
Dia mengaku tidak mengetahui sebelumnya adanya penggarap di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
“Sebetulnya tidak tahu ada penggarap. Berdasarkan pengecekan lahan tersebut, itu lahan PTPN,” ujarnya.
Baca Juga : Ombak Besar Seret 5 Wisatawan di Pantai Cibuaya Sukabumi, 2 Belum Ditemukan
Beny menegaskan, apabila lahan akan digunakan untuk kepentingan negara, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku. Menurut dia, persoalan keberadaan penggarap dan status lahan perlu dipahami sesuai ketentuan hukum.
Mengenai masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir, Beny menyatakan bahwa penjelasan mengenai ketentuan dan status hak atas tanah tersebut perlu disampaikan oleh pihak PTPN.
“Kalau mau dibangun batalyon, harus kembali ke aturan. Masalah dasar HGU sudah habis, ketentuannya bagaimana, itu PTPN yang menjawab,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan status hukum lahan sebagai salah satu persoalan penting yang masih perlu diperjelas, terutama menyangkut dasar penggunaan tanah untuk pembangunan dan keberadaan masyarakat yang menggarapnya.
Sosialisasi Disebut Sudah Dilakukan
Beny menyebut rencana pembangunan tersebut telah dilaporkan dan berada dalam pemantauan Kementerian Pertahanan. Dia juga mengatakan surat terkait rencana tersebut telah disampaikan kepada PTPN.
Menurut dia, sosialisasi telah dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door. Selain itu, sosialisasi secara umum juga melibatkan sejumlah instansi terkait.
Pihak yang disebut hadir antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN, unsur pemerintah daerah melalui DPTR dan bagian aset, serta kepala desa dan camat.
Keterlibatan sejumlah pihak tersebut, menurut Beny, merupakan bagian dari proses koordinasi dalam persiapan pembangunan.
Baca Juga : Dua dari Enam Perumda Sukabumi Disebut Kolaps, Pemkab Siapkan Peleburan
Meski demikian, rincian hasil sosialisasi, tanggapan warga penggarap, serta penyelesaian persoalan status tanah masih perlu diperjelas agar seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai rencana penggunaan lahan.
Marshalling Area Jadi Tahap Awal
Salah satu tahapan yang disiapkan adalah pembangunan marshalling area, yakni area penyiapan dan pengumpulan personel beserta fasilitas pendukung sebelum tahapan pembangunan berikutnya.
Dalam dokumen rencana marshalling area Yonif TP 345 Maung Sancang yang beredar, tercantum lokasi di Kampung Sukanangon, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dengan luas sekitar 10.000 meter persegi atau satu hektare.
Denah tersebut mencantumkan rencana penyediaan 30 unit tenda personel. Namun, keberadaan dokumen perencanaan itu tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh fasilitas telah dibangun atau semua urusan pertanahan telah selesai.
Baca Juga : KPK Hibahkan Aset Rp1,94 Miliar ke Pemkab Sukabumi, Ini Pesan Bupati Asep Japar
Beny menjelaskan, marshalling area disiapkan sebagai bagian dari tahapan pembangunan, termasuk untuk mendukung kedatangan prajurit baru dari Rindam.
Batalyon Teritorial Pembangunan Punya Tupoksi Berbeda
Beny juga menjelaskan bahwa Batalyon Teritorial Pembangunan memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda dengan batalyon infanteri reguler.
Karena itu, pembangunan fasilitas tersebut dipersiapkan untuk menunjang kebutuhan satuan sesuai karakteristik tugasnya.
Dia menegaskan, sebagai komandan satuan kewilayahan, dirinya menjalankan perintah negara terkait rencana pembangunan tersebut.
Di sisi lain, persoalan penggunaan lahan tetap membutuhkan kejelasan mengenai status hak atas tanah, prosedur administrasi, serta dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari lahan tersebut.
Keterangan Dandim ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai rencana pembangunan Yonif TP 345 Maung Sancang. Sementara itu, penjelasan resmi PTPN mengenai status HGU dan penguasaan lahan, termasuk tanggapan terhadap keberadaan petani penggarap, masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.
Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah dan komunikasi dengan masyarakat menjadi aspek penting yang perlu dipastikan seiring berjalannya tahapan pembangunan fasilitas batalyon tersebut.













Respon (2)