Sidak Dua Perusahaan di Nagrak Sukabumi, KCD ESDM Soroti Izin Air Tanah

gudang PT Cahaya Putra Multirasa, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas produksi saus dan dugaan kelengkapan perizinan menjadi sorotan. (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – Aktivitas pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Kantor Cabang Dinas (KCD) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Cianjur.

Dua perusahaan yang disidak tersebut adalah PT ASKA, yang bergerak di bidang pemotongan dan penyediaan daging ayam, serta PT CPM, perusahaan pembuat saus. Kedua perusahaan diketahui berlokasi dalam satu area.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan untuk memeriksa legalitas pemanfaatan air tanah yang digunakan dalam kegiatan operasional industri.

Baca Juga : DPR Belum Bahas Pemakzulan Gibran, Saan Mustopa Ungkap Tahapannya

Dari hasil pemeriksaan lapangan, KCD ESDM Wilayah Cianjur menemukan dugaan bahwa perizinan pemanfaatan air tanah oleh kedua perusahaan belum sepenuhnya dilengkapi. Namun, alih-alih langsung melakukan penindakan, petugas mengambil langkah pembinaan dan meminta perusahaan segera memenuhi ketentuan perizinan.

“Kedua perusahaan sudah kami sidak. Hasilnya pembinaan. Kami minta mereka segera mengurus Izin Pengusahaan Air Tanah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar sumber KCD ESDM Wilayah Cianjur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (9/10/2026).

Pembinaan Jadi Langkah Awal

Langkah pembinaan tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan agar segera menuntaskan kewajiban perizinan pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, penggunaan air tanah untuk kepentingan usaha tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Jika kewajiban perizinan tidak dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada Ancaman Sanksi Pidana?

Ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, penerapan sanksi pidana harus mempertimbangkan unsur pelanggaran, ketentuan pasal yang relevan, serta hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang. Karena itu, dugaan ketidaklengkapan izin dalam sidak ini tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Baca Juga : Heboh Pengerukan Tanah di Nagrak Sukabumi, Disebut untuk Tol Bocimi tapi Izinnya Belum Jelas

Di sisi lain, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan industri juga berkaitan dengan kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dibutuhkan untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi serta pemanfaatan air tanah dilakukan secara terkendali.

Pengawasan Berlanjut, Perusahaan Diminta Penuhi Izin

KCD ESDM Wilayah Cianjur disebut akan melanjutkan pengawasan di wilayah Sukabumi. Kedua perusahaan diminta menindaklanjuti hasil pembinaan dengan melengkapi perizinan yang diperlukan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, langkah lanjutan dapat dilakukan sesuai kewenangan instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, metrosukabumi.com masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari kedua perusahaan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *