METROSUKABUMI.com – Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di Kabupaten Sukabumi masih menyisakan persoalan. Peztani penggarap yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Bagja Sutra tetap menolak penggunaan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Di tengah penolakan tersebut, usulan lokasi alternatif di kawasan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) mulai disampaikan kepada jajaran TNI.
Persoalan ini bukan semata menyangkut penentuan lokasi pembangunan. Kejelasan status hukum tanah, keberadaan petani penggarap, serta dampak alih fungsi lahan menjadi sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Aktivis Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), Rozak Daud, menyampaikan usulan alternatif tersebut setelah bertemu jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi di Markas Kodim, Selasa (13/10/2026).
Menurut Rozak, petani tidak keberatan terhadap penggunaan lahan sekitar dua hektare untuk marshaling area, yakni area sementara bagi persiapan personel dan perlengkapan. Namun, sikap mereka berbeda terhadap rencana pembangunan batalyon di lahan pertanian yang selama ini digarap masyarakat.
“Untuk marshaling area, petani tidak keberatan dengan kebutuhan lahan sekitar dua hektare. Tetapi, petani tetap was-was untuk pembangunan Yonif TP, makanya petani tetap menolak apabila menggunakan lahan yang selama ini mereka garap,” ujar Rozak.
Baca Juga : Polemik Batalyon 345 Maung Sancang Sukabumi: Eks HGU PTPN dan Nasib Petani
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa penolakan petani berpusat pada penggunaan lahan untuk pembangunan batalyon, bukan penolakan tanpa pengecualian terhadap seluruh tahapan rencana pembangunan.
Kebun Teh PTPN Diusulkan sebagai Alternatif
Untuk menghindari potensi hilangnya sumber penghidupan petani, Fraksi Rakyat mendorong pemerintah daerah dan Kodim 0607/Kota Sukabumi mempertimbangkan lokasi lain.
Salah satu pilihan yang diusulkan adalah lahan perkebunan teh PTPN yang masih memiliki tegakan tanaman teh. Rozak berharap lokasi tersebut dapat dikaji sebagai alternatif agar kebutuhan pembangunan tidak berbenturan dengan kepentingan petani penggarap.
Namun, usulan itu belum menjadi keputusan. Kelayakan lokasi, status penguasaan tanah, ketersediaan lahan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan masih memerlukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Baca Juga : Mengintip Aktivitas Warga Binaan Lapas Warungkiara, Dari Besek Hingga Bengkel
Rozak juga menyoroti status lahan yang disebut sebagai bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar rencana pemanfaatan tanah tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang selama ini menggarapnya.
Berdasarkan data sementara yang disampaikan pihak petani, sekitar 200 kepala keluarga berpotensi terdampak apabila lahan garapan mereka digunakan untuk pembangunan. Angka ini masih berupa keterangan kelompok petani dan belum terverifikasi secara independen.
Dandim Menghargai Usulan, Lokasi Belum Diputuskan
Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri, menyatakan usulan penggunaan lokasi alternatif akan menjadi bahan masukan untuk dikoordinasikan dengan instansi berwenang.
“Kita menghargai usulan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan masukan untuk dikoordinasikan dengan instansi berwenang,” kata Beny, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, ketersediaan lahan, dan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap aspirasi tetap kita hargai. Selanjutnya, perlu dilakukan kajian sesuai kebutuhan pembangunan, ketersediaan lahan, dan ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan pembangunan Yon TP serta masyarakat dapat berjalan selaras,” ujarnya.
Beny juga menyampaikan bahwa penyiapan marshaling area di titik yang telah ditentukan sedang berproses.
Keterangan tersebut perlu dibedakan dari kepastian lokasi akhir pembangunan batalyon. Sampai pernyataan itu disampaikan, belum ada keputusan yang memastikan bahwa lokasi utama akan dipindahkan ke perkebunan teh PTPN.
Kejelasan Status Tanah Menjadi Kunci
Dalam polemik ini, status hukum lahan menjadi persoalan yang tidak dapat dilepaskan dari rencana pembangunan. Sebelumnya, Beny menyatakan Kodim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status kepemilikan tanah maupun menentukan status HGU. Klarifikasi mengenai aspek tersebut, menurutnya, perlu melibatkan PTPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga : Diduga Keracunan Usai Hajatan di Kalapanunggal, 41 Warga Sempat Dirawat
Pernyataan itu menempatkan kejelasan administrasi pertanahan sebagai salah satu tahapan penting. Status tanah, dasar pemanfaatannya, dan kondisi penggarapan di lapangan perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan sebelum penggunaan lahan dipastikan.
Di sisi lain, keberadaan petani yang selama ini menggarap lahan perlu masuk dalam pembahasan. Tanpa informasi yang terbuka mengenai status tanah dan rencana pemanfaatannya, kekhawatiran masyarakat berpotensi terus berlanjut.
Petani sebelumnya juga menggelar aksi penolakan pada Senin (12/10/2026). Setelah aksi tersebut, mereka bertemu jajaran Kodim untuk membahas persoalan lahan dan menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan.
Menunggu Jalan Tengah
Pembangunan fasilitas negara dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat menjadi dua kepentingan yang kini perlu dipertemukan. Dialog saja belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, dan pilihan lokasi yang realistis.
Pemerintah daerah, Kodim, PTPN, BPN, serta perwakilan petani perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Keterangan PTPN mengenai status tanah dan respons resmi terhadap usulan lokasi alternatif juga penting untuk melengkapi informasi yang tersedia.
Bagi petani, persoalan utamanya adalah keberlangsungan lahan garapan. Sementara itu, bagi pihak yang merencanakan pembangunan, kepastian lokasi dan legalitas pemanfaatan tanah merupakan bagian penting dari proses yang harus dituntaskan.
Hingga kini, usulan kebun teh PTPN masih berada pada tahap masukan yang perlu dikaji. Kepastian lokasi pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang maupun penyelesaian persoalan petani penggarap masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.













Respon (2)