METROSUKABUMI.com – Persiapan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345 Maung Sancang di Kampung Baruajol, Desa Sudajaya Girang, Kabupaten Sukabumi, mulai menjadi sorotan. Ekskavator dan tenda batalyon dilaporkan sudah berada di lokasi, sementara status lahan dan nasib petani penggarap masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas.
Kelompok tani memperkirakan sekitar 200 kepala keluarga (KK) berpotensi terdampak apabila penggunaan lahan mengganggu aktivitas pertanian mereka. Kondisi ini mendorong Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, meminta pemerintah mengkaji ulang lokasi pembangunan agar tidak mengorbankan sumber penghidupan masyarakat.
Rozak menilai, rencana pembangunan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat dan penguatan ketahanan pangan yang menjadi bagian dari fungsi Batalyon Teritorial Pembangunan.
“Kalau hal ini diteruskan, petani merasakan pemerintah sebagai penguasa dan bertindak semaunya saja. Dampak yang akan terjadi adalah merosotnya legitimasi pemerintah di mata rakyatnya,” ujar Rozak Daud kepada MetroSukabumi.com.
Baca Juga : Batalyon 345 Maung Sancang Segera Disiapkan? Dandim Ungkap Tahapan Pembangunan
Menurutnya, pembangunan fasilitas negara semestinya tidak membuat petani kehilangan ruang hidup dan sumber penghasilan yang selama ini menopang ekonomi keluarga.
Ekskavator dan Tenda Sudah Berada di Lokasi
Keberadaan ekskavator dan tenda batalyon di lokasi rencana pembangunan menambah urgensi penyelesaian persoalan lahan. Pihak terkait perlu menjelaskan tahapan persiapan yang telah dilakukan, status penggunaan tanah, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyikapi keberatan masyarakat.
Namun, keberadaan peralatan dan tenda tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa konstruksi permanen telah dimulai. Kepastian mengenai tahapan pekerjaan masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelaksana.
Sebelumnya, Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf Beny Syafri menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, lahan tersebut merupakan lahan PTPN.
“Sebetulnya tidak tahu ada penggarap. Berdasarkan pengecekan lahan tersebut, itu lahan PTPN,” ujar Beny Syafri.
Baca Juga : Petani Sukabumi Tolak Lahan Garapan Jadi Lokasi Batalyon, 75 Hektare Dipertahankan
Dandim juga menyebut penjelasan mengenai status HGU perlu disampaikan oleh pihak PTPN.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah klaim kelompok tani yang menyebut lahan itu selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian. Perbedaan keterangan mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan perlu dituntaskan melalui pemeriksaan dokumen serta dialog dengan pihak-pihak terkait.
Status Eks HGU PTPN Jadi Sorotan
Fraksi Rakyat menyebut kawasan yang direncanakan menjadi lokasi batalyon merupakan tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.
Rozak menyoroti surat permohonan penggunaan lahan dari Kodim 0607 kepada Direktur Utama PTPN I Regional 2 dengan nomor B/705/IX/2026. Menurutnya, penunjukan lahan perlu mempertimbangkan keberadaan tanaman dan aktivitas pertanian yang dikelola masyarakat.
Dia khawatir penunjukan bidang yang telah digarap petani justru memunculkan pertentangan antara masyarakat dan aparat.
Meski demikian, berakhirnya HGU tidak otomatis menjadikan tanah tersebut milik petani penggarap. Status hukum tanah, riwayat hak, penguasaan, serta dasar pemanfaatannya harus dipastikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi pertanahan.
Baca Juga : Petani Terancam Kehilangan Lahan, Aktivis Minta Lokasi Batalyon 345 Maung Sancang Dikaji Ulang
Karena itu, keterbukaan informasi dari PTPN, BPN, pemerintah daerah, dan Kodim 0607 menjadi penting untuk mencegah kesimpangsiuran.
Sekitar 200 KK Petani Berpotensi Terdampak
Kelompok tani memperkirakan sekitar 200 KK berpotensi terdampak rencana penggunaan lahan tersebut. Angka ini masih perlu diverifikasi melalui pendataan langsung terhadap penggarap, luas lahan, jenis tanaman, dan ketergantungan ekonomi keluarga terhadap hasil pertanian.
Bagi petani, lahan bukan sekadar tempat bercocok tanam, melainkan sumber penghasilan dan penopang kebutuhan rumah tangga. Kehilangan akses terhadap lahan tanpa solusi yang memadai berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha tani.
Rozak mengingatkan, pemerintah perlu hadir untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan.
Menurutnya, ketika masyarakat merasa kehilangan ruang hidup tanpa memperoleh kepastian, kepercayaan terhadap pemerintah dapat tergerus.
Pemerintah Diminta Evaluasi Lokasi
Fraksi Rakyat meminta pemerintah mengevaluasi kembali lokasi pembangunan Yonif TP 345 Maung Sancang, termasuk mengkaji kemungkinan penggunaan lahan alternatif yang tidak mengganggu mata pencaharian petani.
Langkah tersebut bukan berarti menolak pembangunan pertahanan. Evaluasi diperlukan agar kepentingan negara berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Pemerintah daerah, Kodim 0607, PTPN, BPN, serta perwakilan petani perlu duduk bersama untuk memeriksa status lahan, mendata warga terdampak, dan mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya fasilitas fisik, tetapi juga dari manfaatnya bagi masyarakat dan kemampuannya mencegah persoalan sosial baru.













Respon (1)