16 Saksi Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik Kasus Kematian Bocah Jampang Kulon

N (13) Bocah yg meninggal diduga dianiaya ibu tiri saat dirawat di RSUD Jampang Kulon. Foto : Istimewa

SUKABUMI – Penanganan kasus kematian N (13), bocah asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Polres Sukabumi memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.

Hingga kini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa secara intensif. Mereka terdiri atas pihak keluarga, saksi yang mengetahui kondisi tempat kejadian perkara (TKP), hingga tenaga medis yang sempat menangani korban.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru menyimpulkan perkara. Setiap keterangan yang masuk diverifikasi secara ketat dengan alat bukti medis.

“Kami bekerja profesional dan hati-hati. Keterangan para saksi akan dikroscek dengan hasil visum dan otopsi untuk memastikan apakah luka-luka yang ditemukan memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Data sementara dari hasil pemeriksaan luar jenazah menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh korban. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan, luka ditemukan di beberapa bagian tubuh, mulai dari wajah hingga anggota gerak.

“Hasil visum memperlihatkan adanya luka lecet di wajah dan leher, luka bakar derajat 2A di sejumlah titik, serta lebam merah keunguan yang mengindikasikan trauma tumpul,” ungkapnya.

Keterangan juga diperoleh dari dokter puskesmas dan tim medis RSUD Jampang Kulon yang pertama kali menerima korban. Informasi medis awal tersebut menjadi bagian penting dalam rekonstruksi kronologi.

Sinkronisasi Bukti

Terkait status ibu tiri korban berinisial TR yang telah ditetapkan sebagai terlapor, penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman video yang sempat beredar.

Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban untuk memastikan penyebab pasti kematian.

“Penyidik sedang menyinkronkan seluruh fakta. Untuk sebab kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium definitif,” tambah Hartono.

Polisi menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku terancam hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini masih terus berkembang. Polisi memastikan setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.

Respon (1)

  1. Ping-balik: - Metro Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *