Mahasiswa “Kepung” Balai Kota, Sekda Didesak Buka Data Insentif Daerah

Mahasiswa mengaku sudah menempuh jalur resmi dua kali melayangkan surat dan sekali audiensi.

SUKABUMI – Tekanan terhadap Pemerintah Kota Sukabumi kian menguat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi turun ke jalan dan “mengepung” Balai Kota, Selasa (7/4), menuntut satu hal: transparansi.

Sasaran mereka jelas. Sekretaris Daerah (Sekda) diminta segera membuka data insentif pendapatan dan retribusi daerah yang selama ini dinilai gelap dan sarat kejanggalan.

Aksi ini bukan sekadar simbolik. Mahasiswa mengaku sudah menempuh jalur resmi dua kali melayangkan surat dan sekali audiensi. Hasilnya? Nihil.

“Ini bukan langkah pertama kami. Tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan maupun data yang diberikan,” tegas Norman Irawan, Koordinator Presidium Simpul Sukabumi, usai aksi.

Kondisi itu memicu kecurigaan. Mahasiswa menilai kebijakan insentif yang berjalan saat ini tidak transparan, tidak akuntabel, dan diduga kuat tidak berbasis capaian kinerja.

Sejumlah dugaan pun mengemuka. Mulai dari penerima insentif yang dianggap tidak sebanding dengan kontribusinya terhadap pendapatan daerah, hingga sektor yang belum mencapai target namun tetap menerima insentif.

Baca juga: Wabup Sukabumi Sentil Pendamping Desa: Jangan Jalan Sendiri, Kolaborasi Harga Mati!

Lebih jauh, pemerintah juga dinilai menutup rapat informasi penting. Tak ada publikasi capaian kinerja sektor, tak ada daftar penerima, bahkan besaran insentif pun tak pernah diumumkan.

“Kalau datanya tidak dibuka, bagaimana publik bisa mengawasi? Ini sangat rawan disalahgunakan,” tegas Norman.

Dalam aksinya, mahasiswa menyodorkan tuntutan tegas tanpa kompromi: pemerintah harus membuka daftar penerima insentif, mempublikasikan besaran yang diterima, serta menjelaskan indikator kinerja dan mekanisme penetapannya secara terang benderang.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak evaluasi total terhadap kebijakan insentif. Bahkan, penghentian sementara penyaluran insentif yang bermasalah dinilai perlu dilakukan hingga proses audit dan evaluasi tuntas.

Bagi mahasiswa, keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif. Ini soal keadilan, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atas uang publik.

Aksi ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Simpul Sukabumi memastikan, tekanan tidak akan berhenti di sini. Jika tuntutan kembali diabaikan, gelombang aksi lanjutan siap digelar dengan skala lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan pernyataan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *