IMETROSUKABUMI.com – MYS (28) seorang pria asal Parungkuda yang diduga tega mencabuli anak tirinya, berakhir di tangan penyidik. Setelah sempat menjadi sasaran kemarahan warga hingga videonya viral di media sosial, pria tersebut kini resmi mengenakan rompi tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas kegaduhan yang sempat pecah di lingkungan tempat tinggal pelaku. Dalam video pendek yang beredar luas sebelumnya, tampak warga yang geram sempat melayangkan bogem mentah sebelum akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku dari kepungan massa.
”Statusnya sudah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, unsur pidananya terpenuhi,” tegas AKP Hartono Kasat reskrim Polres Sukabumi, Selasa (12/5).
Baca Juga: Viral! Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Parungkuda Diamuk Massa, Korban Diduga Anak Tiri
Terbongkarnya aksi bejat ini bermula dari kecurigaan keluarga yang kemudian menyebar ke telinga tetangga. Tak pelak, warga yang tak kuasa menahan emosi sempat mendatangi kediaman pelaku. Aksi “hakim sendiri” hampir saja berakibat fatal jika petugas kepolisian tidak segera tiba di lokasi untuk meredam situasi.
Video penangkapan yang berlangsung dramatis itu pun sempat menjadi trending di jagat maya Sukabumi. Warga mengutuk keras aksi pelaku yang tega merusak masa depan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kini, fokus kepolisian bukan hanya pada pemberkasan kasus, melainkan juga pemulihan kondisi psikis korban. Diketahui, korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat kedudukan tersangka sebagai orang tua (tiri), hukuman tersebut terancam ditambah sepertiga dari ancaman pokok.












