METROSUKABUMI.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat TR, ibu tiri almarhum Nizam, memasuki tahap krusial. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam proses pelimpahan tahap II, Kamis (21/5).
Dengan pelimpahan tersebut, perkara yang sempat menyita perhatian publik itu tinggal selangkah lagi menuju meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik dan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap TR.
“Hari ini kami resmi menerima penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik. Sebelumnya kami hanya mempelajari perkara melalui berkas, namun hari ini kami sudah mendengar langsung keterangan dari tersangka. Setelah seluruh proses administrasi selesai, kami akan segera menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan,” ujar Abram kepada wartawan.
Seiring pelimpahan tahap II tersebut, status penahanan TR kini beralih dari kewenangan penyidik kepolisian menjadi kewenangan kejaksaan. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.
Abram menegaskan, jaksa telah mendengarkan keterangan dari tersangka maupun penasihat hukumnya sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang profesional dan objektif. Selain itu, tim JPU juga melakukan penyusunan dan penguatan konstruksi alat bukti untuk memastikan proses pembuktian berjalan optimal saat persidangan.
Dalam perkara ini, TR akan dihadapkan pada dakwaan alternatif atau subsidair. Jaksa menyiapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak, mulai dari ketentuan yang mengakibatkan kematian korban, menyebabkan luka berat, hingga pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika seluruh unsur pidana yang didakwakan terbukti di persidangan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Selain perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, kami juga menerima berkas perkara lain dengan tersangka berinisial AS. Kedua perkara tersebut sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Abram.
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang dinilai kuat untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Bukti itu meliputi rekaman video digital, percakapan elektronik, serta keterangan sejumlah saksi yang saling menguatkan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik, tindakan yang dilakukan disebut sebagai bentuk penyampaian informasi kepada suaminya yang berinisial AS. Namun alasan tersebut akan diuji dan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Kejari Kabupaten Sukabumi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Abram juga mengajak masyarakat serta media untuk terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Fakta-fakta lengkap akan terungkap dalam persidangan. Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.












