Eks Buruh Tirtamas Geruduk Disnaker, Pesangon 3 Tahun Tak Dibayar Meski Aset Sudah Terjual

METROSUKABUMI.com – Kesabaran ratusan eks karyawan PT Tirtamas Lestari akhirnya di titik batas. Rabu (15/4), mereka mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, menuntut kejelasan hak pesangon yang tak kunjung dibayar meski perusahaan sudah dinyatakan pailit.

Aksi tersebut dikawal oleh DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sukabumi. Namun, audiensi yang diharapkan menjadi titik terang justru dinilai setengah hati. Pasalnya, hanya pihak Disnaker yang hadir, sementara Dinas Perizinan dan Pengawas Ketenagakerjaan absen.

Ketua DPC GSBI Sukabumi, Dadeng Nazzarudin, menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak kunci tersebut. Padahal, kata dia, surat permohonan audiensi sudah dilayangkan sejak 7 April lalu.

“Harapan kami pemerintah daerah proaktif dan peduli terhadap nasib buruh. Ini bukan persoalan baru. Sudah ada putusan pengadilan niaga yang menyatakan perusahaan pailit, bahkan asetnya sudah terjual. Artinya, dana untuk kompensasi seharusnya sudah tersedia,” tegasnya.

Baca Juga: 3 Tahun Digantung! 200 Eks Buruh Pabrik AMDK di Cicurug Menjerit, Pesangon Tak Kunjung Dibayar

Ironisnya, di tengah belum dibayarkannya hak buruh, aktivitas di lingkungan pabrik justru mulai menggeliat. Pihak pembeli aset disebut sudah melakukan berbagai langkah awal, mulai dari pengecekan kadar air hingga pengurusan perizinan. Bahkan, mesin produksi yang masih atas nama perusahaan lama mulai dipersiapkan untuk dipindahkan.

Tak hanya itu, di sekitar lokasi juga mulai dilakukan pendataan calon tenaga kerja baru. Kondisi ini memicu keresahan eks karyawan.

“Ini yang jadi polemik. Hak kami belum diselesaikan, tapi aktivitas baru sudah berjalan. Kami juga tidak ingin dianggap menghambat investasi,” sambung Dadeng.

GSBI menilai, absennya Dinas Perizinan dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam audiensi memperburuk situasi. Padahal, peran mereka dinilai krusial untuk memastikan penyelesaian hak buruh berjalan beriringan dengan proses investasi baru.

Sementara itu, pihak Disnaker yang diwakili Sekretaris dan Kabid Hubungan Industrial menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan. Termasuk mencoba menjembatani komunikasi dengan Dinas Perizinan, DLH, dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PHK Beruntun Disorot, Buruh Kepung Pabrik hingga Pendopo: Ada Apa di Balik PT Star Comgistic?

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit, mengaku pihaknya tengah menerima aspirasi buruh.

“Teman-teman GSBI sedang di Disnaker menyampaikan aspirasinya. Semoga proses penyelesaian berjalan lancar,” singkatnya.

Namun, buruh tampaknya tak ingin menunggu lebih lama. Mereka memberi sinyal keras akan membawa persoalan ini ke level lebih tinggi jika pemerintah daerah dinilai tak berpihak.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan mengadu ke gubernur, meminta bantuan langsung,” ancam Dadeng.

Sebelumnya, sekitar 200 eks buruh pabrik air minum dalam kemasan di Kampung Asgora, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, mengaku sudah tiga tahun menunggu pesangon. Video curahan hati mereka sempat viral di media sosial, memperlihatkan betapa nasib mereka terkatung-katung sejak perusahaan kolaps.

Kini, satu pertanyaan besar menggantung: ke mana larinya hak buruh, ketika aset perusahaan sudah berpindah tangan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *