Metrosukabumi – Nasib ratusan mantan buruh pabrik air minum dalam kemasan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terkatung-katung. Sudah tiga tahun berlalu sejak perusahaan dinyatakan pailit, namun hak pesangon tak kunjung mereka terima.
Video curahan hati para eks karyawan ini viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, mereka mengaku belum menerima uang pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak perusahaan tempat mereka bekerja kolaps.
Lokasinya berada di Kampung Asgora, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Sekitar 200 mantan karyawan PT Tirtamas Lestari disebut masih menunggu kejelasan nasib.
Salah seorang mantan karyawan mengungkapkan, perusahaan sebenarnya sudah lama dinyatakan pailit oleh pengadilan. Bahkan, aset perusahaan disebut telah dilelang oleh pihak bank dan terjadi perpindahan kepemilikan.
Baca Juga: Gelombang PHK Memanas, Buruh PT Star Comgistic Geruduk Pendopo Sukabumi
“Perusahaan sudah pailit, sudah dilelang juga. Tapi hak kami belum dibayarkan sampai sekarang,” ujarnya.
Ia menegaskan, para buruh tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta hak normatif berupa pesangon yang seharusnya dibayarkan saat PHK terjadi.
“Kami cuma minta hak kami. Sudah tiga tahun kami menunggu tanpa kejelasan,” keluhnya.
Menurutnya, hingga kini para mantan pekerja masih menunggu kepastian hukum dari proses yang berjalan di pengadilan. Namun, lambannya penyelesaian membuat kondisi ekonomi mereka kian terpuruk.
Baca Juga: PHK Beruntun Disorot, Buruh Kepung Pabrik hingga Pendopo: Ada Apa di Balik PT Star Comgistic?
Desakan pun diarahkan kepada pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat, untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap Pak Gubernur bisa membantu kami. Ada sekitar 200 orang yang nasibnya seperti ini,” katanya.
Para eks buruh berharap ada langkah konkret agar hak mereka segera dibayarkan, sehingga penderitaan yang mereka alami tidak berlarut-larut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan, memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap hak buruh ketika perusahaan bangkrut. Di tengah ketidakpastian hukum, ratusan pekerja hanya bisa menunggu tanpa kepastian kapan hak mereka benar-benar dibayarkan.












