Diduga Tanpa Izin dan Abaikan K3, Tower 52 Meter di Bojonggenteng Bikin Warga Waswas

Pembangunan Tower BTS di Desa Bojonggenteng Kecamatan Parungkuda yang diduga belum mengantongi izin. Foto : Metrosukabumi.com

METROSUKABUMI.com – Polemik pembangunan tower telekomunikasi milik PT Menara Selaras Persada kembali mencuat. Setelah disorot di Parungkuda, kini proyek serupa muncul di Kecamatan Bojonggenteng dengan dugaan kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengabaikan standar keselamatan kerja.

Temuan ini terungkap setelah tim mendatangi lokasi pembangunan di Kampung Pasir Kuntul RT 08 RW 02, Desa Bojong Galing, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi, tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana mestinya, termasuk keterangan terkait izin PBG dari instansi berwenang.
Kondisi tersebut langsung memicu tanda tanya besar.

Pasalnya, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi aspek administratif dan teknis sebelum dimulai, termasuk transparansi informasi kepada publik.

Tak hanya soal perizinan, pelaksanaan proyek juga dinilai jauh dari standar. Di lapangan, para pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan. Situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam proyek konstruksi.

Baca Juga: Tower Dikebut, Izin Dipertanyakan: Proyek PT MSP Disorot Warga

Saat dikonfirmasi, pemilik lahan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Galing, Eman Sulaeman menyebut pihaknya hanya memfasilitasi komunikasi dengan warga.

“Kami hanya memfasilitasi dari sisi lingkungan, seperti persetujuan warga dan domisili usaha. Untuk perizinan teknis seperti PBG itu ranahnya pihak perusahaan,” ujarnya.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung seperti persetujuan warga, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Bahkan, pihak desa mengaku tidak memiliki arsip terkait dokumen tersebut.

“Kami pihak Pemdes tidak memiliki arsipnya, coba langsung tanyakan ke pihak kecamatan,” katanya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Jalan Rusak, Warganet Sindir Pemkab Sukabumi “Selamat Datang di Jalan Wahangan Purba Pakuwon Parungkuda”

Pernyataan itu justru menambah kejanggalan. Minimnya dokumentasi di tingkat desa memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas dan transparan.

Yang lebih mengkhawatirkan, jarak pembangunan fondasi tower hanya sekitar tiga meter dari rumah warga. Dengan tinggi mencapai 52 meter, kondisi ini dinilai sangat berisiko.

Secara teknis, menara setinggi itu memiliki potensi bahaya besar jika terjadi kegagalan struktur, terlebih saat cuaca ekstrem atau bencana. Radius jatuh tower bisa langsung menghantam permukiman warga di sekitarnya.

Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait sebelum risiko yang lebih besar benar-benar terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *