Tower Dikebut, Izin Dipertanyakan: Proyek PT MSP Disorot Warga

Pembangunan Tower BTS di Desa Palasari Kecamatan Patung kuda yang diduga belum mengantongi izin. Foto : Metrosukabumi.com

Metrosukabumi.com – Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Menara Selaras Persada (MSP) di Kampung Pasir Angin, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, terus melaju. Namun, di balik aktivitas yang kian intens, muncul tanda tanya besar: izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum dikantongi.

Indikasinya terlihat jelas di lapangan. Tidak ada papan informasi proyek yang lazimnya memuat legalitas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini memantik kecurigaan warga sekaligus menimbulkan polemik baru.

“Kalau dari desa sih sudah ada, bahkan surat keterangan domisili perusahaan juga sudah keluar. Mungkin dari kecamatan juga sudah. Tapi soal izin lengkapnya, kami tidak lihat ada papan informasi di lokasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga : Diduga Panik Digerebek, Santri 13 Tahun Tewas Jatuh dari Lantai Dua Pesantren

Jika dugaan itu benar, pembangunan tersebut berpotensi melanggar regulasi. Mengacu pada Perda PBG Nomor 9 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib mengantongi PBG sebelum kegiatan fisik dimulai.

Dalam aturan tersebut, PBG menjadi syarat utama untuk memastikan bangunan sesuai standar teknis, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tanpa itu, proyek dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga : Kakek 72 Tahun di Sukabumi Setubuhi Bocah SMP hingga Hamil 7 Bulan, Modus Iming-iming Rp 10 Ribu

Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan apakah dokumen teknis seperti Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (SKRK/KRK) sudah terbit. Dokumen ini krusial karena memuat peruntukan lahan hingga batasan teknis pembangunan, sekaligus menjadi syarat wajib pengajuan PBG.

Situasi ini menempatkan proyek tower tersebut dalam sorotan. Di satu sisi, pembangunan terus digenjot. Di sisi lain, legalitasnya masih jadi tanda tanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *