Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Siap Tempur di Sidang Pokok

Hakim PN Cibadak menolak gugatan praperadilan ibu tiri Nizam. Foto : Istimewa

METROSUKABUMI.com – Upaya hukum ibu tiri almarhum Nizam Syafei untuk lepas dari status tersangka kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak gugatan praperadilan yang diajukan TR, Senin (20/4).

Putusan itu sekaligus menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik tetap sah secara hukum.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Cibadak, Palabuhanratu. Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyatakan menerima hasil tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak akan berhenti.

“Ini bagian dari proses. Kami jadi tahu sejauh mana kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya kepada metrosukabumi.com usai sidang.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Nizam: Ayah Korban Jadi Tersangka, Efek Praperadilan Mulai Terasa

Ferry menegaskan, praperadilan hanya menguji aspek formal. Bukan menyentuh pokok perkara. Artinya, soal benar atau tidaknya tuduhan terhadap kliennya masih akan diuji di persidangan utama.

“Praperadilan itu soal prosedur. Substansi perkara akan dibuktikan nanti di sidang pokok,” tegasnya.

Karena itu, tim kuasa hukum kini mengalihkan fokus. Mereka mulai menyusun strategi pembelaan untuk menghadapi persidangan inti.

“Kami sudah mengukur kekuatan alat bukti. Itu jadi bahan analisis untuk langkah hukum berikutnya,” tambah Ferry.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tantang, Polisi Siap ‘Lawan’ dengan Bukti Sains dalam Praperadilan Kasus Nizzam

Diketahui, TR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi sejak 25 Februari 2026. Ia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Nizam (12), yang berujung pada kematian korban.

Kasus ini menyita perhatian publik. Dugaan kekerasan yang disebut terjadi berulang kali menjadi sorotan, sekaligus memicu tekanan agar penanganan perkara dilakukan transparan.

Sebelumnya, melalui praperadilan, pihak TR berupaya membatalkan status tersangka dengan alasan alat bukti dinilai tidak cukup kuat. Namun, upaya tersebut akhirnya kandas di meja hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *