METROSUKABUMI.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sdri. T.R. terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan Register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, Selasa (21/4/2026). Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan Polres Sukabumi sah dan sesuai hukum. Majelis hakim pun membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa seluruh tahapan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penanganan perkara mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Samian.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Siap Tempur di Sidang Pokok
Ia menambahkan, Polres Sukabumi senantiasa menjaga profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami memastikan setiap perkara didasarkan pada alat bukti yang sah dan penyidikan yang profesional. Putusan ini semakin membuktikan bahwa langkah penyidik berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. A.S.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum atas perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












