METROSUKABUMI.com – Kasus keji rudapaksa terhadap anak di Kabupaten Sukabumi kembali mengguncang masyarakat. Seorang ayah kandung berinisial DR (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas IPTU Ilham Sapta Permadi menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.
“Kami memastikan setiap laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ditangani secara profesional, cepat, dan tegas sesuai hukum. Perlindungan korban adalah prioritas utama,” kata Ilham, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi menerima laporan langsung dari keluarga korban. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa korban, saksi-saksi, melakukan visum et repertum dan mengumpulkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana menjelaskan, setelah gelar perkara, pihaknya langsung menetapkan DR sebagai tersangka.
“Penyidikan telah memenuhi unsur pidana. Tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Dudi.
Penyidik juga berencana melakukan visum et psikiatrum guna mendukung pembuktian sekaligus membantu pemulihan trauma psikologis korban. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Parungkuda Sukabumi, Ini Kata Polisi !
Polres Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
“Mari kita bersama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Peran keluarga dan masyarakat sangat krusial dalam mencegah kejahatan keji seperti ini,” pungkas Ilham.
Kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anak ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan keluarga dan lingkungan untuk mencegah predator terdekat.












