METROSUKABUMI.com – Barisan Rakyat (BARA) Sukabumi mempertanyakan konsistensi pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya perbedaan data pemenuhan standar operasional dengan jumlah dapur MBG yang dikenakan sanksi penghentian sementara (suspend).
Koordinator BARA Sukabumi, Shabar Ahsan Sabili, menilai publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan terkait hasil evaluasi seluruh dapur MBG yang saat ini beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan keterangan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, yang disampaikan pada Mei 2026, dari total 356 SPPG yang beroperasi saat itu, baru sekitar 90 dapur yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Artinya, sebagian besar dapur MBG ketika itu masih belum memenuhi standar pengelolaan limbah yang dipersyaratkan. Pemenuhan standar tersebut bahkan ditargetkan baru dapat tercapai secara menyeluruh pada Agustus 2026.
Namun pada Juni 2026, jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi meningkat menjadi 396 unit. Dari jumlah tersebut, hanya lima dapur yang berstatus suspend.
Menurut BGN, alasan penghentian sementara itu meliputi persoalan IPAL, tidak tersedianya tenaga ahli gizi, serta berbagai temuan dan laporan terkait operasional dapur MBG.
“Data tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Jika sebelumnya sebagian besar dapur belum memiliki IPAL sesuai standar, mengapa yang dikenakan suspend hanya lima dapur,” ujar Shabar.
BARA juga membandingkan kondisi tersebut dengan Kota Sukabumi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan BGN, sebanyak 11 SPPG dari sekitar 55 dapur MBG yang beroperasi di Kota Sukabumi sempat dikenakan suspend, salah satunya karena belum memenuhi standar IPAL.
Menurut Shabar, perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman standar evaluasi dan penegakan aturan yang diterapkan BGN.
“Jika di Kota Sukabumi terdapat 11 dapur yang disuspend dari sekitar 55 dapur yang beroperasi, sementara di Kabupaten Sukabumi hanya lima dari 396 dapur yang beroperasi, maka publik berhak mengetahui parameter dan indikator yang digunakan dalam proses pengawasan tersebut,” tegasnya.
Selain persoalan IPAL, BARA juga menyoroti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah dan sampah sisa operasional dapur MBG yang dilakukan tidak sesuai prosedur di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi.
Laporan tersebut menyebutkan adanya pembuangan limbah secara sembarangan yang memicu keluhan warga dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Karena itu, BARA menilai pengawasan terhadap seluruh SPPG harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Setiap pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan, baik terkait pengelolaan limbah, ketersediaan tenaga ahli gizi maupun aspek kesehatan lainnya, harus ditindak secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan.
BARA Sukabumi mendesak Korwil BGN Kabupaten Sukabumi untuk membuka data seluruh SPPG yang telah maupun belum memenuhi standar IPAL dan ketentuan operasional lainnya.
Selain itu, BARA juga meminta penjelasan rinci mengenai dasar penetapan suspend terhadap lima SPPG yang saat ini dikenakan sanksi, serta hasil evaluasi terhadap seluruh 396 dapur MBG yang beroperasi.
“Jika pada Mei 2026 Korwil BGN menyampaikan baru sekitar 90 dapur yang memiliki IPAL sesuai standar dari 356 dapur yang beroperasi, kemudian pada Juni jumlah dapur meningkat menjadi 396 unit namun hanya lima yang disuspend, sementara di Kota Sukabumi terdapat 11 dapur yang disuspend dari sekitar 55 dapur, maka publik berhak mempertanyakan hasil evaluasi, pola pengawasan serta dasar penegakan aturan yang diterapkan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkas Shabar.










