Nekat Bangun Tower Meski Belum Berizin, Proyek di Parakansalak Tetap Berjalan

lokasi pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Cikareo, Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Proyek tersebut mendapat teguran karena diduga belum mengantongi izin lengkap, namun aktivitas pembangunan masih berlangsung. (Foto : Metrosukabumi.com)

METROSUKABUMI.com – SATPOL PP Kecamatan Parakansalak menegur aktivitas pembangunan tower telekomunikasi di Kampung Cikareo RT 002 RW 008, Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Namun, meski telah mendapat teguran, pekerjaan di lokasi disebut masih terus berlangsung.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Parakansalak, Rosidi, mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Menurut Rosidi, pihak perusahaan baru memiliki persetujuan warga dan surat domisili dari pemerintah desa. Sementara dokumen perizinan lainnya belum terpenuhi.

“Jadi mereka baru memiliki persetujuan dari warga dan domisili desa. Bahkan untuk keterangan dari kecamatan pun sebenarnya sudah ada, tetapi belum diberikan. Sampai sekarang belum ada perizinan yang lengkap,” kata Rosidi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, aktivitas pembangunan mulai terlihat sejak 15 Juni 2026. Sejak saat itu, pihak kecamatan telah melakukan teguran secara lisan hingga mengeluarkan surat teguran tertulis.

Surat teguran tersebut bernomor 500.16.7.2/648-Trantibum/2026 yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

“Kami sudah melakukan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pihak PT Tower Bersama,” ujarnya.

Meski demikian, peringatan tersebut belum diindahkan. Hingga kini, kata Rosidi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga belum menerima dokumen pengajuan izin pembangunan tower tersebut.

“Intinya kami sudah melakukan teguran dan persoalan ini sudah kami sampaikan ke Satpol PP Kabupaten Sukabumi serta dinas perizinan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Di sisi lain, Wawan Kurniawan, salah seorang pekerja di lokasi proyek, mengaku pekerjaan tetap berjalan atas arahan perusahaan.

Menurutnya, pembangunan baru berlangsung sekitar satu minggu dan pihak perusahaan meminta pekerjaan tetap dilanjutkan sambil menunggu proses perizinan selesai.

“Untuk izin di kecamatan sudah ada, dan kami juga sudah mendapatkan persetujuan warga. Saya diarahkan pihak perusahaan agar pekerjaan tetap berjalan sambil pengurusan izin berlangsung,” ungkap Wawan.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, aktivitas konstruksi tetap berjalan meskipun legalitas proyek disebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tower Bersama terkait teguran yang dilayangkan Satpol PP Kecamatan Parakansalak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *