METROSUKABUMI.com – Penanganan kasus kematian NS alias Nizam, bocah asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi terhadap AS, ayah kandung korban, Kamis (25/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui keterangan resminya menyebutkan, AS diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia,” ujar pihak Kejari.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, NS merupakan anak kandung tersangka AS. Setelah kedua orang tuanya bercerai, korban berada dalam pengasuhan ayahnya dan tinggal bersama istri baru AS sejak tahun 2023.
Pada November 2025, korban sempat ditempatkan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif. Kemudian pada 3 Februari 2026, korban pulang dari pesantren dalam kondisi sehat. Namun, kondisi kesehatannya disebut terus menurun hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Jampangkulon pada 19 Februari 2026.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam proses penyidikan, jaksa menerima berkas perkara yang didukung sejumlah alat bukti. Sedikitnya terdapat 11 orang saksi dan empat orang ahli yang telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi menjelaskan, sebagian besar barang bukti yang diserahkan berupa bukti elektronik.
“Barang bukti yang kami terima berupa handphone yang digunakan tersangka AS, handphone milik TR pada perkara sebelumnya, screenshot percakapan, serta sejumlah video yang disimpan dalam satu USB. Mayoritas merupakan barang bukti elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, AS diduga lalai menjalankan kewajibannya sebagai orang tua sehingga korban tidak mendapatkan pengawasan dan perlindungan yang semestinya.
“Intinya adalah penelantaran terhadap anak. Seharusnya anak berada dalam pengawasan yang baik dari orang tuanya,” katanya.
Meski demikian, Kejari belum mengungkap lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan tersangka dalam tindakan kekerasan terhadap korban. Seluruh fakta tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.
“Kami tidak ingin mendahului proses persidangan. Semua akan dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan sejumlah pasal alternatif, yakni Pasal 428 tentang penelantaran yang mengakibatkan kematian, Pasal 77B terkait perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap tersangka mencapai tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka AS telah ditahan penyidik sejak 29 April 2026. Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, penahanan beralih menjadi kewenangan Kejaksaan dan tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara untuk 20 hari ke depan.
Kejaksaan kini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak agar segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












