METROSUKABUMI.com – Kasus peredaran narkotika kembali mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda berinisial ME (18), warga Pabuaran, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9,66 gram ganja kering yang sudah dikemas siap edar, 27 butir psikotropika jenis Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Gunungguruh.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas selempang berisi paket ganja kering, puluhan butir psikotropika, dan ratusan butir obat keras terbatas. Semua langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya, Minggu (28/6/2026).
Menurut pengakuan ME, seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial G yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ME mengaku hanya ditugaskan untuk mendistribusikan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama sekaligus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
ME dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hingga 5 tahun penjara), serta pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar (ancaman hingga 12 tahun penjara).
Polisi menyatakan akan terus memburu G dan jaringan di atasnya. Tenda mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warga Sukabumi bahwa peredaran narkotika dan obat keras terbatas masih menjadi ancaman serius di tingkat akar rumput.












