METROSUKABUMI.com – Solidaritas Independen Mahasiswa Pemuda Utilitarianisme (SIMPUL) Sukabumi mempertanyakan legalitas operasional Kawasan Industri Bogorindo dari sejumlah aspek perizinan yang menjadi syarat penyelenggaraan kawasan industri.
Sikap tersebut disampaikan SIMPUL sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan tertib administrasi.
Koordinator Presidium SIMPUL Sukabumi, Norman Irawan, mengatakan sebuah kawasan industri semestinya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi. Beberapa di antaranya meliputi Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jangan sampai kawasan industri telah beroperasi, namun masih menyisakan tanda tanya terkait kelengkapan perizinan yang menjadi kewajiban. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan justru membiarkan munculnya berbagai spekulasi akibat minimnya keterbukaan informasi,” ujar Norman, Senin (29/6).
Menurutnya, pengawasan pemerintah tidak cukup hanya dilakukan pada saat proses penerbitan izin. Pengawasan harus berlangsung secara berkelanjutan agar seluruh kewajiban administratif maupun teknis benar-benar dipenuhi oleh pengelola kawasan industri.
SIMPUL juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dinas teknis terhadap kawasan industri yang telah beroperasi.
Norman menilai pengawasan menjadi instrumen penting untuk menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, mengendalikan dampak lalu lintas, sekaligus memastikan seluruh bangunan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan laik fungsi.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga memastikan setiap investasi berjalan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.
SIMPUL Sukabumi mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan agar bersikap transparan dengan menyampaikan status perizinan operasional Kawasan Industri Bogorindo kepada publik sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurut SIMPUL, keterbukaan informasi tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Kawasan Industri Bogorindo maupun instansi pemerintah terkait mengenai poin-poin yang dipertanyakan SIMPUL Sukabumi. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila telah diperoleh konfirmasi dari pihak terkait.












