METROSUKABUMI.com – Tangis duka menyelimuti kediaman keluarga Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Setelah sempat tertahan selama sekitar 40 hari di Arab Saudi, jenazah Evi akhirnya tiba di tanah air pada Senin malam (24/8/2026).
Evi diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit King Fahd, Arab Saudi, pada 10 Juli 2026. Ia meninggal setelah menjalani perawatan intensif akibat penyakit tumor otak. Sebelum mengembuskan napas terakhir, Evi bahkan sempat mengalami koma selama sekitar dua pekan.
Kepulangan jenazah Evi menjadi penantian panjang bagi keluarga. Mereka sebelumnya sempat putus asa dan khawatir jenazah perempuan tersebut harus dimakamkan di Arab Saudi.
Namun, berkat upaya sejumlah pihak, jenazah akhirnya berhasil dipulangkan ke Sukabumi.
Baca Juga : Wartawan Geruduk Kejari Kabupaten Sukabumi, Soroti Data Proyek dan Dugaan Diskriminasi
Pembina Segber TPPO RI, Abel Abdul Rouf, bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/B2MI) Jawa Barat, menyerahkan langsung jenazah Evi kepada suaminya, Erwin Susman (43). Prosesi tersebut disaksikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Endang Toyip.
Abel mengaku bersyukur karena harapan keluarga untuk membawa pulang Evi akhirnya terwujud.
“Kami pertama-tama mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala terkait dengan kelancaran yang begitu ajaib bagi kami. Permintaan kepulangan yang memang sudah putus asa, harapan kepulangan yang sudah hampir sirna, sekarang terjawab dengan pulangnya Ibu Evi Mentari,” kata Abel.
Ia juga menyerukan agar persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja migran menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami mengharapkan kepada semuanya, ayolah kita bersama-sama menggalang satu kata, stop TPPO,” tegasnya.
Baca Juga : Khanza Chaca, Putri Buruh Tani Sukabumi Tembus Timnas U-17, Bersiap Hadapi Kejuaraan Internasional
Menurut Abel, Evi berangkat bekerja ke Arab Saudi melalui jalur yang disebutnya tidak resmi. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat proses pemulangan jenazah menghadapi berbagai kendala.
Meski demikian, Abel menilai status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak seorang warga negara Indonesia.
“Walaupun memang kata orang bahwa Evi Mentari adalah TKW ilegal, tidak sepatutnya dipulangkan dan tidak bisa dipulangkan, Allah berkata lain,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Jawa Barat, KJRI, serta Pemerintah Kota Sukabumi yang turut membantu proses pemulangan jenazah.
Baca Juga : Diduga Aniaya Warga hingga Pingsan, Kades Mekartanjung Sukabumi Dipolisikan
Abel juga meminta pemerintah mengedepankan kepedulian terhadap masyarakat yang menjadi korban persoalan ketenagakerjaan dan TPPO.
“Apapun ceritanya, satu nyawa warga Indonesia ini sangat berharga. Tidak ada kata bahwa dia orang melarat, dia orang miskin, dia orang enggak punya, tetap semua dilindungi undang-undang,” katanya.
Ia menilai kasus Evi menjadi pengingat bahwa persoalan pekerja migran ilegal dan dugaan TPPO harus ditangani dari hulu. Menurutnya, minimnya kesempatan kerja dan pendapatan di dalam negeri dapat membuat masyarakat mudah tergiur bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Ini semua pejuang devisa. Ini semua berniat karena memang enggak ada kesempatan di Indonesia ini untuk mendapatkan pekerjaan, pendapatan, sehingga mereka semua terbius bujuk rayu untuk masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang ini,” ucap Abel.
Abel menegaskan pihaknya akan mendorong proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan ilegal tersebut.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cibadak Diamankan Polisi, Sempat Nyaris Diamuk Massa
Ia menyebut Evi berangkat menggunakan visa ziarah yang disebut hanya berlaku selama satu bulan.
“Untuk pelaku tindak pidana perdagangan orang wajib untuk kita laporkan dan tindak lanjuti secara hukum. Ini menggunakan visanya adalah visa ziarah yang hanya berlaku satu bulan,” tegasnya.
Abel juga mempertanyakan pengawasan terhadap keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural. Ia meminta instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Kepolisian, memperketat pengawasan serta menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kenapa dengan mudah warga Indonesia keluar negeri tanpa ada persiapan, tanpa ada pembekalan bahasa, tanpa ada pemahaman pekerjaan, inilah akibatnya,” ujarnya.
Setelah melewati proses panjang, jenazah Evi akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (25/8/2026).
Kepergian Evi meninggalkan duka mendalam bagi keluarga sekaligus menjadi sorotan mengenai perlindungan PMI, terutama mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural.













Respon (1)