METROSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari perantara transaksi hingga penyalahguna narkotika.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade.
Dari tangan EY, petugas menyita 22 paket kecil yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengarahkan penyidik kepada tersangka kedua berinisial I (50) yang juga diamankan di wilayah Surade. Dari tersangka ini, polisi kembali menemukan enam paket kecil yang diduga sabu.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial US (57) di Kecamatan Ciemas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, US diduga berperan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap para tersangka diketahui positif mengandung metamfetamin (MET).
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, SH, MM mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, SH, MH menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan peran yang berbeda. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu sebanyak 28 paket kecil, polisi juga mengamankan alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Polres Sukabumi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.












