METROSUKABUMI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (37), warga Kecamatan Cikembar, dan AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengoplosan LPG subsidi yang berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Agus.
Berdasarkan hasil penyidikan, AN diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas. Dia juga diduga terlibat langsung dalam proses pemindahan isi LPG serta penjualan hasilnya.
Sementara AH diduga berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Polisi menyebut praktik tersebut dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar.
Modusnya, LPG 3 kilogram bersubsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Isi tabung kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
Dalam proses tersebut, tersangka diduga menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG.

Setelah dipindahkan, LPG tersebut kemudian dijual sebagai produk non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi juga menemukan dokumen pembelian serta surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi yang diduga digunakan untuk meyakinkan pembeli bahwa barang tersebut berasal dari jalur distribusi resmi.
Dari setiap tabung 12 kilogram hasil pemindahan, keuntungan kotor yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp126 ribu hingga Rp156 ribu. Sedangkan dari setiap tabung 50 kilogram, keuntungan diperkirakan sekitar Rp628 ribu.
Yang mengejutkan, berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp49.757.184.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi dan delapan tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Polisi juga menyita timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Agus menegaskan, Polres Sukabumi akan terus menindak praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS Irlansyah Saputra.












