Hampir Setahun Berdiri, Kolam Ikan dan Kandang Ayam di Cidahu Disebut Belum Berizin

Bangunan kolam ikan, rumah singgah, dan kandang ayam di bantaran Sungai Cibuntu Cidahu disebut belum berizin meski telah berdiri hampir setahun. (Foto : Anry w/metrosukabumi.com).

METROSUKABUMI.com – Bangunan kolam ikan, rumah singgah, dan kandang ayam petelur di Kampung Kerenceng, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan.

Pasalnya, sejumlah bangunan yang berada di sekitar bantaran Sungai Cibuntu tersebut disebut telah berdiri hampir satu tahun. Namun, berdasarkan hasil pengecekan pihak Kecamatan Cidahu, bangunan tersebut belum mengantongi perizinan dari pemerintah.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Cidahu, Heppy Supriadi Supardi, S.IP. Menurutnya, pihak kecamatan sebelumnya belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

“Kita akan cek terlebih dahulu terkait izinnya, karena sampai saat ini belum ada pengajuan untuk izin kolam ikan, rumah singgah dan kandang ayam petelur di wilayah tersebut,” ujar Heppy.

Pengecekan kemudian dilakukan petugas Trantibum Kecamatan Cidahu ke lokasi. Hasilnya, pihak kecamatan membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin.

“Setelah kita cek dan datang ke lapangan tadi melalui staf (Ajudin), tempat tersebut belum memiliki izin,” ungkapnya.

Heppy mengatakan, pihak kecamatan juga telah memberikan imbauan kepada pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Betul pemiliknya salah seorang yang menjabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Kami sudah mengimbau agar segera mengurus perizinan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, seorang penjaga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, keberadaan kolam ikan tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.

“Sudah hampir satu tahun ini berdiri. Saya di sini hanya menjaga dan merawat ikan dan ayam saja,” katanya, Rabu (5/8/2026).

Di lokasi tersebut, kata dia, terdapat lebih dari 10 kolam ikan, tempat singgah, serta kandang ayam petelur.

Ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan teknis lainnya, penjaga tersebut mengaku tidak mengetahui secara langsung. Ia menyarankan agar persoalan perizinan ditanyakan kepada pemilik.

“Saya hanya ditugaskan menjaga dan merawat saja. Untuk izin langsung tanya ke pemilik, Pak Agus. Beliau juga orang Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Keberadaan bangunan di sekitar bantaran sungai juga menjadi perhatian karena pembangunan di kawasan tersebut berkaitan dengan ketentuan tata ruang, bangunan gedung, serta aturan mengenai sempadan sungai.

Dalam konteks perizinan bangunan gedung, PBG merupakan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, status dan kelayakan bangunan tersebut perlu dipastikan melalui instansi teknis yang berwenang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari pemilik bangunan terkait status perizinan, fungsi bangunan, maupun alasan pembangunan fasilitas tersebut di lokasi.

Pihak Kecamatan Cidahu menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *