METROSUKABUMI.com – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi angin segar bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Sebanyak 871 warga binaan menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan total warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana mencapai 1.337 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi.
“Dari yang diusulkan, sebanyak 871 warga binaan mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Kurnia.
Remisi yang diberikan terdiri atas Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II. RU I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan RU II diberikan kepada warga binaan yang berdasarkan ketentuan dapat langsung bebas.
Dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 17 warga binaan mendapatkan RU I, sementara 8 warga binaan memperoleh RU II.
Meski mendapatkan RU II, delapan warga binaan tersebut belum sepenuhnya dapat menghirup udara bebas karena masih harus menjalani pidana subsider sesuai ketentuan yang berlaku.

Kurnia berharap pemberian remisi tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menaati seluruh aturan yang berlaku.
“Warga binaan harus tetap semangat, pantang menyerah, dan mengikuti seluruh program pembinaan. Jadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” pesannya.
Menurut Kurnia, warga binaan yang memperoleh kebebasan juga diharapkan mampu membuka lembaran baru setelah kembali ke tengah masyarakat.
Bekal pembinaan selama berada di lapas diharapkan dapat menjadi modal untuk melanjutkan kehidupan, termasuk kembali bekerja dan menjalankan aktivitas positif di lingkungan masing-masing.
Ia juga mengajak masyarakat agar memberikan kesempatan kepada mantan warga binaan untuk kembali berbaur dan menjalani kehidupan secara normal.
Sebab, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pembinaan serta perubahan perilaku.
“Stigma negatif terhadap mantan narapidana diharapkan dapat dikurangi. Mereka juga memiliki kesempatan untuk kembali menjadi warga negara yang baik, produktif, serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Pemberian remisi HUT ke-81 RI di Lapas Warungkiara pun diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sekaligus menatap masa depan dengan optimisme setelah menyelesaikan masa pidana.












