Warga Terdampak Tol Bocimi Seksi III Mulai Jenuh, Kades: Sudah Setahun Belum Dibayar

Sosialisasi pengadaan tanah tambahan pelebaran Tol Bocimi Seksi III dalam sosialisasi di Aula Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/8/2026). (Foto : Metrosukabumi.com).

METROSUKABUMI.com – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi III kembali menuai sorotan. Warga terdampak mengeluhkan proses pendataan yang dinilai berulang, sementara kepastian pembayaran lahan hingga kini masih dinantikan.

Keluhan tersebut disampaikan Kepala Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Yudi Setiadi, dalam sosialisasi penambahan rencana kepentingan pembangunan jalan tol di Aula Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Selasa (18/8/2026).

Yudi mempertanyakan mengapa proses pendataan kembali dilakukan, padahal menurutnya data warga terdampak sebelumnya sudah melalui pengukuran dan melengkapi sejumlah persyaratan.

“Data yang sudah ada seharusnya jangan sampai sosialisasi ini kembali lagi dari nol. Kapan ini untuk pelunasannya? Kemarin tanah sudah diukur semuanya, data sudah ada. Yang hari ini disampaikan itu data lama,” tegas Yudi.

Menurut Yudi, warga terdampak sudah cukup lama menunggu kepastian pembayaran. Bahkan, sejumlah lahan dan bangunan disebut telah digunakan untuk kepentingan pembangunan, meski proses pembayaran belum seluruhnya tuntas.

Baca Juga : Polres Sukabumi Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,7 Miliar

Di Desa Balekambang sendiri, terdapat sekitar 98 bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Bocimi. Yudi berharap proses tersebut segera masuk tahap penilaian atau appraisal agar masyarakat memperoleh kepastian.

“Seharusnya hari ini ada penentuan dan penegasan kapan akan di-appraisal. Pemimpin itu harus meneruskan pekerjaan pemimpin sebelumnya. Jangan sampai ketika kepala BPN berganti, pekerjaan yang sudah dibangun kembali ke nol lagi,” ujarnya.

Kekecewaan warga semakin terasa karena mereka kembali diminta melengkapi dokumen administrasi seperti fotokopi KTP dan KK. Yudi menyebut masyarakat sudah jenuh karena persyaratan serupa sebelumnya telah dipenuhi.

“Warga itu sudah bosan diminta lagi fotokopi KTP, KK dan lain sebagainya. Bahkan kemarin kami sampai mengeluarkan uang sekitar Rp1 juta untuk fotokopi agar prosesnya berjalan,” ungkapnya.

Yudi juga meminta kejelasan terkait bidang tanah yang telah digunakan untuk pembangunan. Menurutnya, perlu ada penegasan mengenai batas lahan yang sudah terpakai, terlebih jika pembayaran belum diselesaikan.

“Bisakah BPN mengukur kembali tanah yang sudah dipakai, di mana batasnya? Sudah satu tahun belum dibayar, sampai sosialisasi ini kami sudah bosan,” katanya.

Rumah Warga Dibongkar, Akses Terisolasi

Yudi mengatakan pembangunan Tol Bocimi di wilayah Balekambang relatif aman dan masih dapat dikendalikan. Namun, dampak pembangunan terhadap masyarakat tetap harus menjadi perhatian.

Terlebih, terdapat warga yang rumahnya telah dibongkar maupun masyarakat yang aksesnya berpotensi terisolasi akibat pembangunan jalan tol.

Pihak desa, kata Yudi, telah mengusulkan sejumlah akses alternatif, termasuk JPO dari TJT dan fasilitas lainnya. Namun, usulan tersebut hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

“Kalau rumah warga sudah terbongkar dan ada yang terisolir, kami yang menghadapi masyarakat. Jangan hanya mengumpulkan data dan sosialisasi. Kami sudah bosan,” tegasnya.

Ia berharap persoalan pengadaan tanah segera dituntaskan seiring target pembangunan Tol Bocimi yang ditargetkan rampung pada 2027.

“Kalau pembangunan jalan tol ini tahun 2027 sudah selesai, kami mau mengejar ke mana lagi? Jangan sampai nanti timbul permasalahan-permasalahan baru,” pungkas Yudi.

BPN: Semua Tahapan Harus Dilalui

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah berdasarkan penugasan yang diterima pihaknya.

Wendi mengatakan sosialisasi pelaksanaan memang pernah dilakukan sebelumnya. Namun, pada saat itu BPN Kabupaten Sukabumi belum terlibat secara langsung dalam proses tersebut.

“Dulu pernah ada sosialisasi pelaksanaan, tapi kami tidak terlibat. Sekarang setelah penetapan turun dari gubernur dan ditugaskan kepada kami untuk pelaksanaan pengadaan tanah, kita lakukan tahapan. Salah satunya sosialisasi,” jelas Wendi.

Menurut dia, proses identifikasi dan verifikasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari tahapan sosialisasi ini harus kita lalui karena ketentuan perundang-undangan harus kita jalankan. Kita lakukan identifikasi dan verifikasi, kemudian kita umumkan, setelah itu kita musyawarahkan kembali dan selanjutnya dilakukan pembayaran,” terangnya.

Baca Juga : Bendera Merah Putih Jatuh di Palagan Bojongkokosan, Camat Parungkuda Ungkap Penyebabnya

Wendi menegaskan, penugasan yang sedang ditangani BPN berkaitan dengan lahan baru. Sementara persoalan lahan lama yang prosesnya belum selesai disebut menjadi ranah PPK yang memiliki informasi lebih rinci.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 1.213 bidang dalam pengadaan tanah yang sedang ditangani. Wilayah terdampak mencakup sejumlah kecamatan, sementara sosialisasi kali ini melibatkan lima kecamatan.

Terkait kendala di lapangan, Wendi menyebut persoalan berkaitan dengan mekanisme penyelesaian dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

“Kendalanya pada saat pelaksanaan, kelihatan mekanisme penyelesaiannya. Harapannya kita semua memberikan support karena ini untuk kemakmuran warga Sukabumi juga,” katanya.

Wendi berharap keberadaan Tol Bocimi nantinya memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dari sisi akses transportasi dan perekonomian.

“Harapannya akses tol ini berjalan baik, masyarakat Sukabumi tidak macet dan perekonomian semakin lancar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *