METROSUKABUMI.com – Persidangan perkara kematian Nizam Syafei di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kembali bergulir. Agenda sidang pada Rabu (19/8/2026) menghadirkan saksi ahli dokter forensik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keterangan ahli tersebut menjadi sorotan pihak kuasa hukum terdakwa TR, yang selama ini disebut sebagai ibu tiri Nizam Syafei. Kuasa hukum TR, Ferry Gustamana, menyampaikan apresiasi terhadap ahli yang memberikan keterangan berdasarkan keilmuan dan pemeriksaan medis dalam persidangan.
Menurut Ferry, keterangan ahli dokter forensik menyebut Nizam Syafei memiliki riwayat penyakit paru-paru kronis serta kelainan darah kronis.
Baca Juga : Tahanan Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Warungkiara, Tinggal 2 Bulan Lagi Bebas
Ferry menilai keterangan tersebut sejalan dengan keterangan dokter anak dari RSUD Jampang Kulon yang sebelumnya pernah disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
“Terima kasih kepada saksi ahli dokter forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sore tadi. Dengan keilmuannya dan kejujurannya menerangkan bahwa Nizam Syafei mengidap penyakit paru-paru kronis dan kelainan darah kronis,” kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Ferry mengatakan, kondisi kesehatan tersebut menurut keterangan yang disampaikan di persidangan seharusnya mendapatkan penanganan medis sejak dini.
Baca Juga : Korban Terseret Ombak Pantai Karangnaya Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses persidangan serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim.
“Ini sudah saya analisa sejak jauh-jauh hari dan linier dengan keterangan dokter anak RSUD Jampang Kulon yang menerangkan sama persis,” ujarnya.
Bantah Tuduhan terhadap Ibu Tiri
Ferry juga menyinggung tudingan yang selama ini beredar di tengah masyarakat maupun media sosial terkait penyebab meninggalnya Nizam Syafei.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
Ferry menyebut pihaknya meyakini kondisi penyakit kronis yang diderita Nizam menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam melihat perkara tersebut.
“Yang seharusnya sudah sejak lama secepatnya mendapatkan penanganan, dan itu yang menjadi penyebab utama meninggalnya Nizam Syafei,” tutur Ferry.
Namun demikian, mengenai penyebab kematian secara hukum serta pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga : Tamu Kafe di Bantargadung Meninggal, Polisi Dalami Penyebab dan Amankan Sejumlah Barang
Ia juga meminta pihak-pihak yang sebelumnya menyebarkan tudingan terkait perlakuan terhadap Nizam untuk melakukan introspeksi.
“Wabil khusus yang posting video, saya sarankan untuk taubatan nasuha dan meminta pengampunan dosa besar karena telah mendzalimi seorang ibu yang tidak ada hubungan hukum dengan Nizam, tetapi mau merawat dengan sepenuh hati sampai akhir hayatnya,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, pihaknya berharap publik dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menjadikan potongan informasi atau video sebagai dasar untuk menghakimi seseorang.
Perkara tersebut masih berproses di PN Cibadak. Dengan demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












