METROSUKABUMI.com — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial D, sekitar 35 tahun, diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amarah keluarga korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, D diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar SMP. Korban dan terduga pelaku diketahui masih berada dalam satu lingkungan permukiman.
Kasus tersebut disebut baru berani diungkap korban setelah korban mulai beranjak dewasa dan berani bercerita kepada keluarga. Keluarga kemudian mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban dan mendatangi terduga pelaku.
Baca Juga : Pilunya Perjuangan Aghna, Anak Yatim Asal Cidahu Sukabumi Lawan Kanker Mata Stadium 4
Situasi sempat memanas. Terduga pelaku yang dicari keluarga korban ternyata berada di sebuah musala dan sedang tidur.
Keluarga korban yang mengetahui keberadaan D kemudian mendatangi lokasi. Emosi keluarga korban sempat memuncak hingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri.
Beruntung, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum situasi semakin tidak terkendali. D kemudian dibawa ke Mapolsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Berangkat Cari Kerja ke Kalimantan, 15 Warga Sukabumi Malah Terlantar hingga Akhirnya Dipulangkan
“Sudah dibawa ke Polsek Cibadak. Informasinya kemudian akan dibawa ke Polres,” ujar Irfan (40) salah satu tetangga pelaku yang mengetahui kejadian tersebut.
Hingga kini, dugaan kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Polisi perlu melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban maupun saksi untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Karena menyangkut anak di bawah umur, identitas korban tidak dicantumkan untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.
Catatan Redaksi : Status D dalam perkara ini masih sebagai terduga dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













Respon (1)