METROSUKABUMI.com – Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, berinisial ES, dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga hingga korban disebut sempat kehilangan kesadaran.
Korban berinisial Nanang, warga Desa Sukaharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Dalam proses pelaporan, Nanang didampingi kakaknya, Roni Permana, serta LKBH HMI Cabang Sukabumi.
Direktur Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat LKBH HMI Cabang Sukabumi, Cesar Al Munir, mengatakan pihaknya mendampingi korban dalam proses hukum.
Cesar menyebut laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan sejumlah luka.
Baca Juga : Tiga Rumah di Cibadak Sukabumi Ludes Terbakar, Warga Padamkan Api Pakai Air Kolam
“Yang bersangkutan datang untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Kami dari LKBH HMI memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” kata Cesar.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di Kampung Cipeteuy, Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada pendamping hukum, persoalan tersebut diduga bermula dari kejadian sehari sebelumnya.
Nanang disebut sempat berpapasan dengan ES. Sorotan lampu sepeda motor korban disebut mengarah ke wajah kepala desa hingga terjadi perselisihan.
Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cibadak Diamankan Polisi, Sempat Nyaris Diamuk Massa
Namun, persoalan kembali berlanjut ketika Nanang datang ke Kampung Cipeteuy pada Jumat (21/8/2026). Di lokasi tersebut, korban disebut kembali bertemu dengan ES.
Nanang mengaku kemudian terjadi tindakan kekerasan. Ia berusaha menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. Ia juga disebut sempat kehilangan kesadaran.
Cesar menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat kepolisian.
“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Yang penting laporan sudah dibuat dan kami akan mendampingi korban dalam proses hukum,” pungkasnya.












