ODOL di Jalan Raya Cidahu Disorot, Dishub Sukabumi Sebut Soal Dispensasi Bukan Kewenangannya

METROSUKABUMI.com  – Aktivitas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Raya Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Kendaraan bertonase besar yang melintas di ruas tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi jalan, mengganggu arus lalu lintas, hingga meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.

Persoalan itu turut disoroti Forum Cidahu Bersatu dalam audiensi di PT Oro Plastindo, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda.

Sorotan masyarakat tidak hanya menyangkut keberadaan kendaraan yang diduga melebihi dimensi maupun muatan. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana penegakan aturan dilakukan apabila dugaan pelanggaran ODOL memang ditemukan di lapangan.

Sebab, ODOL bukan sekadar persoalan administrasi. Kendaraan dengan dimensi atau muatan melebihi ketentuan berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan serta menimbulkan persoalan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, A.S. Manggala, mengakui persoalan ODOL bukan perkara baru.

Menurut dia, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan agar aktivitas pengangkutan dilakukan sesuai ketentuan.

“Permasalahan ini mungkin baru-baru ini mencuat, tapi sebenarnya sudah terjadi cukup lama. Kami terus mencari solusi untuk penerapan dan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif,” ungkap Manggala.

Pelanggaran Diakui, Penindakan Masih Dibahas

Dalam audiensi tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi mengakui adanya persoalan terkait kendaraan over dimension maupun over loading.

Namun, penerapan penindakan secara langsung disebut tidak sederhana. Salah satu pertimbangannya adalah keterbatasan sarana dan prasarana penegakan, selain kondisi dan klasifikasi ruas jalan yang menjadi lokasi kendaraan melintas.

Dishub bersama unsur pemerintah di wilayah Kecamatan Cicurug, Cidahu dan Parungkuda disebut akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.

Manggala menjelaskan, apabila Jalan Raya Cidahu telah ditetapkan dalam klasifikasi jalan kelas III, terdapat batasan terhadap jenis dan berat kendaraan yang diperbolehkan melintas.

“Bahwa untuk penetapan kelas jalan merupakan kewenangan instansi pekerjaan umum, sementara Dishub memiliki peran dalam penyediaan dan pemasangan perlengkapan jalan setelah klasifikasi tersebut ditetapkan,” terangnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ODOL di Jalan Raya Cidahu melibatkan lebih dari satu institusi.

Namun, kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ketika klasifikasi jalan telah menjadi dasar pembatasan kendaraan, bagaimana mekanisme pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan?

Soal Dispensasi, Dishub Tegaskan Bukan Kewenangannya

Persoalan lain yang mencuat adalah mengenai dispensasi kendaraan.

Secara umum, dispensasi merupakan bentuk pengecualian terhadap ketentuan tertentu yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Manggala menegaskan, Dishub Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang melintas.

Menurut dia, apabila terdapat mekanisme dispensasi terkait kondisi atau klasifikasi jalan, kewenangan tersebut berada pada instansi pekerjaan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dishub tidak memberikan dispensasi karena memang tidak memiliki kewenangan. Kalau Dishub memberikan dispensasi di luar kewenangannya, justru Dishub sendiri yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut tentu menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan kepada publik.

Di antaranya, dispensasi seperti apa yang dimaksud, kendaraan jenis apa yang dapat memperoleh pengecualian, berapa batas tonase yang diperbolehkan, berapa lama masa berlakunya, serta apakah terdapat kajian mengenai kemampuan struktur jalan dan dampak terhadap lalu lintas.

Kejelasan mekanisme itu menjadi penting agar istilah dispensasi tidak justru dipahami sebagai ruang untuk mengabaikan pembatasan kendaraan di ruas jalan tertentu.

Jangan Sampai Solusi Ekonomi Mengalahkan Aturan

Di sisi lain, Dishub Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan ODOL perlu melihat berbagai aspek.

Tidak hanya penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aktivitas ekonomi, investasi dan keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, kepentingan ekonomi tetap perlu berjalan beriringan dengan aspek keselamatan, perlindungan infrastruktur dan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas.

Masyarakat pun membutuhkan kepastian mengenai aturan yang berlaku di Jalan Raya Cidahu.

Jangan sampai persoalan ODOL berlarut karena masing-masing instansi memiliki batas kewenangan, sementara kendaraan yang diduga melebihi ketentuan tetap melintas.

Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi maupun wacana “win-win solution”, tetapi menghasilkan mekanisme yang jelas, terukur dan dapat diawasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *