METROSUKABUMI.com – Dinamika internal Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki tahapan baru. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat dari sejumlah kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 resmi menyampaikan hasil rapat dan rekomendasi terkait usulan PAW kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Hasil tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, jajaran DPAC se-Dapil 5 menggelar rapat koordinasi di Ninas Farm Cafe, Kecamatan Nyalindung, Minggu (27/9/2026). Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu membahas mekanisme organisasi serta langkah yang perlu ditempuh dalam proses PAW.
Pelaksana Kegiatan, Asep Sunandar, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan untuk memastikan proses internal partai berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memandang perlu adanya tindak lanjut yang terstruktur dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi. Kami meminta agar DPC melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta persyaratan yang berkaitan dengan proses PAW ini,” ujar Asep Sunandar.
Menurut Asep, usulan tersebut merupakan bagian dari kepentingan organisasi agar setiap tahapan PAW berjalan tertib dengan berpedoman pada AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, DPAC se-Dapil 5 menyampaikan sejumlah permohonan kepada DPC. Salah satunya meminta agar DPC menyetujui penyampaian permohonan proses PAW anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan organisasi.
DPAC juga meminta DPC melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh administrasi serta persyaratan yang berkaitan dengan usulan PAW.
Dalam rekomendasinya, DPAC se-Dapil 5 mengusulkan calon nomor urut 4 yang disebut memperoleh 2.978 suara untuk diproses sebagai calon pengganti, apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Namun, proses tersebut tetap diminta memperhatikan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh proses kami serahkan kepada struktur Partai Demokrat yang memiliki kewenangan resmi sesuai AD/ART dan peraturan organisasi,” kata Asep.
Untuk mendukung pengajuan tersebut, surat kepada DPC dilengkapi sejumlah dokumen. Di antaranya berita acara rapat DPAC, daftar hadir peserta, surat keputusan atau rekomendasi DPAC terkait PAW, serta dokumen pendukung lainnya.
DPAC se-Dapil 5 juga memberikan mandat kepada Ketua dan Sekretaris Pimpinan Rapat untuk menyampaikan langsung hasil rapat beserta rekomendasi tersebut kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Dengan disampaikannya surat dan sejumlah dokumen pendukung tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan struktur partai di tingkat DPC sesuai mekanisme organisasi.
DPAC se-Dapil 5 berharap DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi segera mengagendakan pembahasan dan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan.













Respon (1)