SUKABUMI — Jabatan kepala desa tak menyelamatkan RH dari jerat hukum. Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp400 juta.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa serta penerimaan PBB.
“Pada hari ini Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Rachman kepada wartawan.
Dari hasil audit yang diperoleh penyidik, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.861.618.
“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp394.861.618 terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023 hingga 2024,” jelasnya.
Baca juga : Empat Terdakwa Korupsi Truk DLH Sukabumi Divonis, Kerugian Negara Ratusan Juta
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menduga dana desa dan penerimaan PBB yang diselewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, aliran dana masih terus didalami dalam proses penyidikan lanjutan.
Dalam kasus ini, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aparat desa lainnya.
“Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun perkara ini masih kami kembangkan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sukabumi yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penggunaan anggaran desa agar tidak disalahgunakan.










