SUKABUMI – Pelaksanaan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Sukabumi mulai menuai sorotan publik. Simpul Sukabumi mempertanyakan dasar hukum penetapan penerima dan besaran insentif yang hingga kini dinilai belum transparan.
Sorotan tersebut mencuat dalam audiensi antara Simpul Sukabumi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terkait pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam audiensi itu, Simpul Sukabumi menanyakan dasar penetapan penerima serta besaran insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perwali tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima insentif dan besarannya harus ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, pihak BPKPD tidak dapat menghadirkannya dalam forum audiensi.
Pihak BPKPD hanya menyampaikan bahwa Keputusan Wali Kota tersebut diyakini ada, namun disebut tidak dapat diakses oleh publik.
Koordinator Presidium Simpul Sukabumi, Norman, mengatakan kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berbagai hal yang dipertanyakan publik seharusnya tercantum jelas dalam Keputusan Wali Kota sebagaimana amanat Perwali.
“Kalau dalam Perwali disebutkan penerima dan besaran insentif ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota, maka dokumen itu seharusnya bisa ditunjukkan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Norman, ketidakjelasan tersebut menimbulkan dugaan adanya penutupan informasi terkait penerima dan besaran insentif.
Sebelumnya, Simpul Sukabumi juga telah dua kali mengajukan permohonan informasi publik kepada Sekretaris Daerah Kota Sukabumi.
Dalam surat tersebut mereka meminta sejumlah data penting terkait pelaksanaan insentif, di antaranya:
daftar nama penerima insentif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perwali,
besaran nominal insentif yang diterima masing-masing penerima,
indikator capaian kinerja yang menjadi dasar pemberian insentif, serta
laporan capaian kinerja para penerima insentif.
Namun hingga kini, informasi tersebut belum disampaikan secara rinci.
Simpul Sukabumi menilai seluruh informasi tersebut seharusnya tercantum dalam Keputusan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
“Ketika informasi ini tertutup, masyarakat berhak mempertanyakan alasan dan integritas pelaksanaan kebijakan tersebut,” tegas Norman.
Ia menambahkan, permohonan informasi yang diajukan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pemberian insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berdasarkan kinerja.
Simpul Sukabumi memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.












