METROSUKABUMI.com – Peredaran narkotika di Kota Sukabumi kembali digulung aparat. Seorang pemuda berinisial YGH (27) tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di kawasan Cibeureum. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan terjadi pada Senin malam (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.
“Pelaku kami amankan di sebuah rumah di kawasan perumahan di Cibeureum. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Tenda kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Miris! Jalan Utama Cisaat Situgunung Rusak Parah, Angkot Kelabakan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,32 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YGH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial U. Saat ini, U telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Tenda.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, YGH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












