Bau Menyengat, Warga Cicurug Soroti Legalitas Peternakan Sapi: Izin Dipertanyakan, Aktivitas Sudah Jalan

Keluhan utama datang dari warga Desa Purwasari dan sekitarnya yang mengaku terganggu dengan aroma tak sedap yang diduga berasal dari limbah peternakan.

SUKABUMI – Gelombang protes warga mencuat dari Kampung Sikup, RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug. Masyarakat yang terdampak langsung limbah dan bau menyengat dari aktivitas peternakan sapi perah mulai mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut.

Keluhan utama datang dari warga Desa Purwasari dan sekitarnya yang mengaku terganggu dengan aroma tak sedap yang diduga berasal dari limbah peternakan. Tak hanya itu, keberadaan usaha tersebut juga disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap.

“Setahu kami ini perusahaan baru, melanjutkan izin sebelumnya, tapi belum ada izin baru dari desa maupun dinas terkait,” ujar salah satu sumber warga.

Sorotan menguat setelah muncul dugaan bahwa perusahaan belum mengantongi izin dari Pemerintah Desa Purwasari, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Purwasari, Agus, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerbitkan izin lingkungan baru untuk aktivitas peternakan tersebut.

“Saya sampai saat ini belum menerbitkan izin lingkungan baru untuk kegiatan peternakan itu,” tegasnya.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, dr. Asep, mengakui bahwa perizinan bukan menjadi kewenangan langsung instansinya. Meski demikian, pihaknya tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami bisa memberikan masukan positif, tapi semua tetap harus melalui proses sesuai undang-undang dan aturan yang mengikat,” ujarnya.

Kritik lebih keras datang dari Ketua Harian Lembaga Pemantau dan Investigasi Sukabumi (LPIs), Mepa. Ia menilai, aktivitas usaha seharusnya baru dilakukan setelah seluruh proses perizinan rampung, bukan sebaliknya.

“Jangan sampai usaha berjalan dulu baru izin menyusul. Apalagi ini menyangkut tata ruang dan lingkungan. Harus dicek apakah bertentangan dengan Perda RTRW atau tidak,” tegas Mepa.

Ia bahkan mendesak dinas terkait, khususnya Dinas Tata Ruang, untuk bertindak tegas. Termasuk kemungkinan penutupan sementara hingga permanen jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau perlu Satpol PP turun tangan. Tutup dulu sampai semua izin jelas dan sesuai aturan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Ribki, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa usaha peternakan tersebut telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Menurutnya, perusahaan dikategorikan sebagai usaha mikro dengan nilai di bawah Rp1 miliar dan bergerak di bidang KBLI 01412 tentang pembibitan dan budidaya sapi perah.

“Dalam OSS-RBA, usaha kami termasuk risiko rendah. NIB dan PKKPR sudah terbit otomatis setelah memenuhi persyaratan dasar,” jelas Ribki.

Meski demikian, polemik belum mereda. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan legalitas sekaligus dampak lingkungan dari aktivitas peternakan tersebut, agar tidak terus merugikan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *