SUKABUKI – Sikap diam PDAM Tirta Jaya Mandiri Sukabumi menuai sorotan. Simpul Sukabumi menilai perusahaan daerah itu tidak transparan setelah tak kunjung merespons permohonan informasi publik yang dilayangkan secara resmi sejak awal Maret 2026.
Permohonan tersebut menyangkut data krusial, mulai dari laporan keuangan, laba bersih, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak PDAM.

Padahal, sebagai badan publik, PDAM wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
“Kami sudah menempuh prosedur resmi. Tapi tidak ada respons sama sekali. Ini bukan hal sepele,” ujar perwakilan Simpul Sukabumi.
Menurut mereka, sikap tertutup ini justru memicu kecurigaan publik. Terlebih, nilai penyertaan modal pemerintah daerah ke PDAM disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dengan angka sebesar itu, transparansi dinilai menjadi keharusan.
Baca Juga: Dua Sekolah Ambruk Beruntun, Simpul Sukabumi: Alarm Keras Bobroknya Pengelolaan Pendidikan
Simpul Sukabumi juga menyoroti setoran dividen PDAM ke PAD yang disebut nihil pada 2020. Mereka mempertanyakan alasan di balik angka nol tersebut, termasuk kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Tak hanya itu, rencana tambahan penyertaan modal yang nilainya mendekati Rp300 miliar ikut disorot. Simpul menilai, tanpa keterbukaan terkait proyeksi bisnis dan potensi peningkatan PAD, kebijakan tersebut berisiko membebani keuangan daerah.
“Publik berhak tahu. Ini uang rakyat. Harus jelas ke mana arahnya dan apa dampaknya,” tegasnya.
Simpul Sukabumi menegaskan, transparansi bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap badan publik. Ketertutupan justru berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, mereka memastikan akan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diajak ikut mengawal isu ini. Tujuannya, agar tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah berjalan lebih terbuka, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan.












