2METROSUKABUMI.com – Aktivitas pengerukan tanah atau cut and fill di Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang disebut berkaitan dengan kebutuhan proyek Tol Bocimi, untuk sementara dihentikan.
Penghentian dilakukan setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Tim yang turun antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta pemerintah desa.
Baca Juga : Modus Donatur di Maulid Nabi Pasar Cibadak Sukabumi, HP hingga Uang Infak Raib
Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, membenarkan adanya aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut.
“Memang betul di sana ada kegiatan cut and fill. Nah, terkait itu apakah masuk kategori pertambangan atau hanya cut and fill saja, itu memang adanya di justifikasi dari teman-teman ESDM,” kata Arli, Minggu (4/10/2026).
Persoalan muncul karena saat pemeriksaan, pihak pengelola belum dapat menunjukkan perizinan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga : Hari Kedua Pencarian Pelajar SMKN 1 Cibadak di Pantai Istiqomah, SAR Terus Sisir Laut
DLH kemudian meminta aktivitas pengerukan dihentikan sementara sampai status kegiatan dan aspek perizinannya menjadi jelas.
Namun, Arli menegaskan kewenangan penghentian kegiatan pertambangan berada pada instansi yang berwenang, termasuk Inspektur Tambang.
Material Disebut untuk Proyek Tol Bocimi
Di sisi lain, pihak perusahaan menyampaikan kepada tim pemeriksa bahwa kegiatan tersebut bukan aktivitas jual beli material.
Baca Juga : Terungkap! Bukan Kades Karangmekar, Lapas Sebut Akun Medsos Dioperasikan Anak Kandung
Berdasarkan keterangan yang diterima DLH, pengerukan dilakukan atas permohonan pematangan lahan dari pemilik lahan.
Material hasil pengerukan kemudian dipindahkan ke area buffer kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bocimi.
Pihak perusahaan juga mengklaim aktivitas tersebut sebatas sewa lahan dan tidak terdapat transaksi jual beli material.
Baca Juga : Usulan PAW DPRD Kabupaten Sukabumi Jadi Sorotan, DPAC Demokrat Se-Dapil 5 Kirim Surat ke DPC
Karena itu, DLH bersama ESDM Jawa Barat masih melakukan koordinasi untuk memastikan klasifikasi kegiatan tersebut.
Apakah benar merupakan kegiatan cut and fill untuk pematangan lahan atau justru masuk kategori pertambangan maupun wilayah usaha pertambangan (WUP) untuk penjualan material.
“Kalau itu memang menjadi kegiatan cut and fill atau pertambangan atau WUP penjualan, dari kita menyarankan atau mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera memproses perizinan. Dan perizinannya itu kewenangannya provinsi,” ujar Arli.
DLH Soroti Dokumen Lingkungan
Tak hanya soal izin kegiatan, aspek lingkungan juga menjadi perhatian pemerintah.
Arli mengatakan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan tetap wajib memenuhi ketentuan dokumen lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut turut menjadi bagian dari rekomendasi dalam berita acara pemeriksaan lapangan.
Baca Juga : Medsos Kades Karangmekar Masih Aktif, Mantan Tahanan Ungkap Dugaan Sewa HP Rp250 Ribu per Minggu
Menurutnya, pemerintah tetap mendukung pembangunan PSN, termasuk proyek Tol Bocimi. Namun, dukungan terhadap proyek strategis tidak berarti mengesampingkan ketentuan perizinan.
“PSN kita dukung, tapi norma-norma ketentuan perizinan baik itu subkon ya tetap harus ditempuh,” pungkasnya.
Dengan demikian, status aktivitas pengerukan tanah di Desa Cisarua, Nagrak, masih menunggu hasil koordinasi dan penentuan dari instansi berwenang terkait klasifikasi kegiatan serta kelengkapan perizinannya.













Respon (2)