METROSUKABUMI.com – Koordinator Presidium MD KAHMI Sukabumi, Ferry Gustaman, SH, mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi bersama DPRD untuk menyusun regulasi daerah yang berkaitan dengan kewaspadaan terhadap isu LGBTQ. Menurutnya, langkah tersebut dapat merujuk pada kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan ancaman nonmiliter.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ferry mengaku mendukung kebijakan pemerintah yang memasukkan isu LGBTQ dalam pembahasan ancaman nonmiliter. Ia juga menyatakan sejalan dengan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar terdapat pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai perilaku seksual sesama jenis.
Baca Juga : Bupati Asep Japar Hadiri HLUN ke-30, Tegaskan Lansia Sukabumi Harus Tetap Produktif dan Sejahtera
“Daerah juga perlu merespons dengan menerbitkan peraturan daerah terkait kewaspadaan terhadap bahaya LGBTQ,” ujar Ferry.
Ia berpendapat bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang dipengaruhi lingkungan dan kampanye yang menurutnya semakin masif melalui berbagai media. Ferry juga mengklaim terdapat kelompok yang aktif mendorong penerimaan terhadap LGBTQ di Indonesia.
Baca Juga : Keren! SDN Bunut Kenalkan Artificial Intelligence kepada Siswa Lewat Program Literasi Digital
Selain itu, Ferry menilai hukum pidana seharusnya memberikan perlakuan yang sama terhadap hubungan seksual sesama jenis sebagaimana pengaturan terhadap perbuatan tertentu yang telah diatur dalam KUHP.
Dalam keterangannya, Ferry juga mengajak legislatif dan pemerintah daerah di Kota maupun Kabupaten Sukabumi untuk membahas kemungkinan lahirnya regulasi daerah mengenai isu tersebut.
Ia menyinggung kasus hukum yang pernah terjadi di Kota Sukabumi sebagai salah satu alasan perlunya perhatian pemerintah terhadap persoalan tersebut.












