METROSUKABUMI.com — Rencana layanan berobat tanpa BPJS Kesehatan yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi. RSUD Sekarwangi, Cibadak, mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan kejelasan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hingga Kamis (15/10/2026), rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu masih menjalankan pelayanan berdasarkan peraturan daerah (perda) dan mekanisme pembiayaan kesehatan yang berlaku.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kebijakan tersebut diharapkan membuka akses pengobatan bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta yang status kepesertaannya tidak aktif.
Baca Juga : Mayat dalam Karung di Tol Bocimi Sukabumi Terungkap, 3 Tersangka Ditangkap
Humas RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut. Namun, rumah sakit masih membutuhkan kejelasan teknis, termasuk bentuk kerja sama dan mekanisme pembiayaannya.
“Kami menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini kami belum mengetahui teknis secara detail serta bentuk MoU-nya seperti apa dari Pemprov. Meski kami sudah ikut dalam penandatanganan kesepakatan, kami tetap menjalankan aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan Daerah,” ujar Rizal, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar rumah sakit memiliki acuan dalam memberikan pelayanan sekaligus memastikan mekanisme pembiayaan dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Dugaan Bullying di SMP PGRI 2 Nagrak Viral, DP3A Siapkan Pendampingan Korban
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya tidak aktif dapat mengakses layanan rumah sakit dengan menunjukkan KTP. Pembiayaan layanan tersebut direncanakan ditanggung pemerintah kabupaten atau kota.
Namun, implementasi kebijakan di daerah masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan yang jelas, terutama mengenai persyaratan pasien, rumah sakit yang dapat dituju, serta pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Warga Miskin Bisa Mengakses BANPELKES
Di tengah belum terbitnya petunjuk teknis tersebut, RSUD Sekarwangi menyebut masyarakat kurang mampu masih dapat memanfaatkan program Bantuan Pelayanan Kesehatan (BANPELKES) yang disahkan Bupati Sukabumi pada 3 Agustus 2026.
Rizal menjelaskan, pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa. Selanjutnya, pengajuan diunggah ke Dinas Sosial untuk diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi guna menjalani proses verifikasi.
Dinas Kesehatan kemudian menentukan fasilitas pelayanan rawat inap bagi pemohon sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika belum terverifikasi, masyarakat cukup menjaminkan KTP atau uang jaminan berapa pun. Nanti kalau sudah terverifikasi, KTP dan uang jaminan dikembalikan,” jelasnya.
Skema BANPELKES tersebut menjadi salah satu jalur bantuan yang dapat dimanfaatkan masyarakat kurang mampu. Meski demikian, warga tetap perlu mengikuti prosedur pengajuan dan verifikasi sesuai ketentuan program.
RSUD Sekarwangi berharap pemerintah segera menerbitkan dan menyampaikan juknis resmi kebijakan berobat tanpa BPJS kepada seluruh fasilitas kesehatan terkait.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai peluang mendapatkan layanan kesehatan tanpa BPJS, tetapi juga memahami persyaratan, prosedur, serta skema penjaminan biaya yang benar-benar berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan, kepastian mengenai mekanisme pelayanan menjadi hal mendasar. Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan rumah sakit diperlukan agar kebijakan yang diumumkan dapat diterapkan secara jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.












