Resmi! Aparatur Desa di Jawa Barat Dapat Tambahan Penghasilan 2026, Kades Rp2 Juta per Bulan

Kantor DPMD Provinsi Jawa Barat. Foto : Istimewa

SUKABUMI– Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali menggelontorkan bantuan keuangan bagi pemerintahan desa. Bantuan tersebut diperuntukkan sebagai tambahan penghasilan guna meningkatkan kinerja aparatur desa pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam surat DPMD Provinsi Jawa Barat Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bantuan diberikan kepada 5.311 desa melalui program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Tambahan penghasilan tersebut mencakup kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, hingga pengurus BPD.

Rinciannya, kepala desa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta per tahun. Sekretaris desa menerima Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.

Sementara perangkat desa yang terdiri dari kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus) mendapatkan Rp150 ribu per bulan per orang. Jika dihitung untuk 13 perangkat desa selama setahun, totalnya mencapai Rp23,4 juta.

Sedangkan ketua dan anggota BPD memperoleh honorarium Rp100 ribu per bulan per orang atau Rp8,4 juta per tahun untuk tujuh orang pengurus.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Namun tambahan penghasilan bagi aparatur desa tetap diberikan setiap bulan.

Pemprov Jawa Barat juga menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah desa untuk pencairan tahap pertama.

Di antaranya surat permohonan penyaluran bantuan, fotokopi APBDes, fotokopi KTP kepala desa, referensi rekening bank atas nama pemerintah desa, hingga surat keputusan pengangkatan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

Selain itu, pemerintah desa juga wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak serta pakta integritas yang dibubuhi materai oleh kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BPD.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 tentang petunjuk teknis bantuan keuangan kepada desa untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2026.

Program tambahan penghasilan ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja aparatur desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *