METROSUKABUMI.com – Kasus asusila memilukan kembali mengguncang wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Seorang kakek berinisial AS, 72, tega merusak masa depan PAN, bocah perempuan yang baru menginjak usia 13 tahun. Mirisnya, aksi bejat petani asal Kebonpedes tersebut baru terbongkar setelah korban diketahui tengah mengandung dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kanit PPA Sat Reskrim, IPDA Salman Lestari Siregar, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diringkus pada Selasa sore (13/4) sekitar pukul 15.00 WIB. AS diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, di Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes.
”Benar, tim Unit 2 PPA telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Salman Jum’at (17/4).
Aksi bejat sang kakek dilakukan dengan pola yang sangat licin. AS memanfaatkan kepolosan PAN dengan memberikan iming-iming uang tunai sebesar Rp 10 ribu. Setelah korban tergiur, pelaku melancarkan aksinya di bawah bayang-bayang ancaman.
Baca Juga: Longsor Sukalarang Bongkar Masalah Serius: Perumahan di Bawah Tebing, RDTR Dipertanyakan!
”Pelaku diduga sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali. Setiap selesai beraksi, korban kembali diberi uang dan diancam agar tidak mengadu kepada orang tuanya,” jelas Salman.
Ancaman itu terbukti ampuh membungkam korban selama berbulan-bulan. PAN yang masih berstatus pelajar itu hanya bisa memendam penderitaannya sendiri, sementara janin di dalam rahimnya terus tumbuh.
Sepandai-pandainya AS menutupi bangkai, baunya tercium juga. Rahasia gelap itu akhirnya pecah pada Sabtu malam (11/4). Ayah kandung korban, D, 40, menaruh curiga melihat perubahan fisik putrinya yang tidak wajar. Bagian perut PAN tampak membuncit, tidak seperti anak seusianya.
Dikhawatirkan menderita sakit tertentu, D lantas membawa PAN ke praktik bidan setempat. Bagai disambar petir di siang bolong, hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa PAN positif hamil dengan usia kandungan sudah memasuki trimester ketiga.
Baca Juga: Janji Waterboom Tinggal Wacana, Warga Fitra Pratama Residence Kirim Somasi: Developer Bungkam
”Setelah didesak ayahnya, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah AS. Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota,” tambahnya.
Terancam Penjara Belasan Tahun
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar hasil visum et repertum, satu setel pakaian korban, serta dokumen kependudukan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, si kakek kini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi menjerat AS dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku. Kami juga fokus pada koordinasi untuk pendampingan psikologis korban mengingat usianya yang masih sangat muda dan sedang mengandung,” pungkasnya.












