METROSUKABUMI.com – Sidang praperadilan kasus kematian ananda Nizam kembali memanas. Tim kuasa hukum ibu TR, tersangka dalam perkara tersebut, menilai penetapan kliennya oleh kepolisian tidak lebih dari sekadar formalitas dua alat bukti.
Sidang lanjutan praperadilan ibu TR digelar pada Jumat (17/4) di Pengadilan Negeri Cibadak dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni kepolisian. Dalam persidangan, kuasa hukum TR secara tegas menggugat dasar penetapan tersangka yang dinilai lemah secara substansi.
“Kami melihat bahwa kepolisian menetapkan tersangka ibu TR dengan dua alat bukti, tapi hanya sekadar formalitas saja,” ujar kuasa hukum ibu TR, Ferry Gustaman kepada metrosukabumi.com, usai menjalani proses persidangan.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak lagi relevan jika merujuk pada perkembangan hukum terbaru. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga harus diuji secara materiil.
Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Nomor 130 Tahun 2015 yang mempertegas bahwa penetapan tersangka harus memenuhi dua aspek sekaligus: formal dan substansi.
“Dasar penetapan tersangka itu tidak hanya formalitas, tapi juga harus memperhatikan substansi atau materiilnya. Ini yang kami uji,” tegasnya.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Menurutnya, hakim harus menggali apakah alat bukti yang diajukan benar-benar sah, memiliki keterkaitan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Bukti-bukti itu harus divalidasi, dicek keabsahannya, dan harus ada hubungan kausalitas dengan perbuatan yang dituduhkan,” lanjutnya.
Pihaknya menilai, jika hanya berpatokan pada dua alat bukti tanpa menguji kualitas dan relevansinya, maka penetapan tersangka berpotensi cacat hukum.
Sidang ini menjadi krusial, karena akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka terhadap ibu TR yang saat ini telah ditahan di Polres Sukabumi.
Dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, kubu pemohon berharap hakim berani mengambil langkah progresif—tidak sekadar mengesahkan formalitas, tetapi juga membongkar substansi di balik penetapan tersangka yang dinilai janggal.












