Kuasa Hukum Tantang, Polisi Siap ‘Lawan’ dengan Bukti Sains dalam Praperadilan Kasus Nizzam

METROSUKABUMI.com – Gugatan praperadilan dalam kasus kematian Nizam tak membuat nyali aparat ciut. Polres Sukabumi justru pasang kuda-kuda. Mereka siap “bertarung” di ruang sidang dengan satu jurus utama: scientific crime investigation.

Pihak kepolisian memastikan, penetapan tersangka dalam kasus ini bukan asal tunjuk. Semua diklaim sudah melalui prosedur hukum ketat dan berbasis bukti ilmiah.

Melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, polisi menepis tudingan bahwa proses hukum hanya sebatas formalitas administratif.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses scientific crime investigation. Jadi, ini bukan sekadar formalitas,” tegas Ilham, Kepada metrosukabumi.com, Sabtu (18/4).

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap cara kerja mereka. Setiap bukti tidak hanya dikumpulkan, tapi diuji secara menyeluruh untuk memastikan hubungan sebab-akibat dalam perkara tersebut.

Artinya, penyidik tidak bermain asumsi. Semua berbasis data, analisa, dan keterkaitan fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Praperadilan Ibu TR Memanas! Polisi Disebut Hanya Andalkan Dua Alat Bukti Formalitas

Di sisi lain, langkah praperadilan yang diajukan pihak tersangka dinilai sebagai hak yang sah dalam sistem hukum Indonesia. Polisi pun mengaku menghormati proses tersebut.

Namun, jangan salah. Di balik sikap normatif itu, Polres Sukabumi mengaku sudah menyiapkan “amunisi” hukum untuk menghadapi gugatan di persidangan.

“Kami siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tandasnya.

Situasi ini membuat publik menaruh perhatian besar. Kasus Nizam bukan sekadar perkara pidana biasa, tapi juga ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh opini liar yang beredar, terutama di media sosial. Mereka meminta publik menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.

Kini, semua mata tertuju ke ruang sidang praperadilan. Akankah dalil pemohon mampu meruntuhkan konstruksi penyidikan? Atau justru “senjata ilmiah” polisi yang akan berbicara?

Yang jelas, pertarungan hukum ini baru saja dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *