Gugat Balik Polisi, Ibu Tiri Nizam Minta Status Tersangka Dibatalkan

Metrosukabumi.com – Sidang praperadilan yang diajukan TR, ibu tiri almarhum Nizam, makin panas. Berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini pihak termohon dari Satreskrim Polres Sukabumi hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Senin (13/4).

Agenda persidangan masih pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Namun, isi gugatan yang dibacakan di depan majelis hakim terbilang “mengguncang” karena menyasar seluruh proses hukum yang telah berjalan.

Dalam permohonan primairnya, kubu TR meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan. Mereka juga secara tegas meminta penetapan tersangka terhadap TR dinyatakan tidak sah.

Tak berhenti di situ, pihak pemohon juga menggugat keabsahan proses penyidikan, penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik. Semua diminta dinyatakan cacat hukum.

Baca Juga: Polisi Mangkir, Praperadilan Ibu Tiri Nizam Ditunda Sepekan

“Intinya, seluruh tindakan hukum terhadap pemohon dimohonkan untuk dibatalkan,” ujar Ferry Gustaman kuasa hukum Idi persidangan.

Lebih jauh, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan. Bahkan, mereka menuntut pemulihan hak-hak TR sebagai warga negara yang dianggap dirugikan akibat proses hukum tersebut.

Tak kalah penting, dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar termohon dihukum membayar biaya perkara.

Sidang praperadilan ini menjadi penentu krusial bagi nasib hukum TR. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka status tersangka bisa gugur dan penyidikan wajib dihentikan. Namun jika ditolak, proses pidana akan terus berlanjut.

Sesuai jadwal, rangkaian sidang akan berlangsung hingga akhir pekan ini. Putusan praperadilan diperkirakan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian publik Sukabumi. Selain menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian, proses hukum yang ditempuh juga kini diuji melalui jalur praperadilan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *